Nasional

Bukti Keberhasilan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Berbasis Komoditas Unggulan, Durian Parigi Moutong Tembus Pasar Internasional 

×

Bukti Keberhasilan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Berbasis Komoditas Unggulan, Durian Parigi Moutong Tembus Pasar Internasional 

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kementerian Transmigrasi menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan dan transformasi kawasan transmigrasi berbasis potensi unggulan daerah, salah satunya melalui komoditas durian dari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang kini berhasil menembus pasar internasional.

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara memimpin langsung pelepasan ekspor berbagai jenis durian yang berasal dari 11 kawasan transmigrasi yang ada di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah ke Tiongkok. Keberhasilan ekspor durian ini merupakan hasil dari penguatan ekosistem ekonomi berbasis kawasan, yang menjadi arah baru kebijakan transmigrasi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Transmigrasi hari ini bukan lagi sekadar memindahkan penduduk, tetapi menciptakan ekosistem ekonomi berbasis kawasan yang mampu menghasilkan komoditas unggulan berdaya saing global,” kata Menteri Iftitah saat kunjungan kerja di Sulawesi Tengah, Kamis (16/4).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Transmigrasi meninjau proses pengemasan durian yang akan dipasarkan ke luar negeri. Beliau menekankan pentingnya hilirisasi produk untuk meningkatkan nilai tambah, sekaligus mendorong optimalisasi ekspor durian dalam bentuk segar yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi di pasar internasional.

“Permintaan durian di pasar global, khususnya Tiongkok, sangat besar. Nilai durian segar bahkan bisa hampir dua kali lipat dibandingkan produk beku. Ini menjadi peluang besar yang harus kita manfaatkan,” jelas Menteri Iftitah.

Selain durian, potensi komoditas lain seperti kelapa juga dinilai memiliki prospek ekspor yang menjanjikan. Kementerian Transmigrasi akan terus mendorong pengembangan kawasan transmigrasi sebagai pusat produksi komoditas unggulan yang terintegrasi dengan pasar global.

“Saya juga baru bertemu dengan Duta Besar Tiongkok, pangsa pasar di sana sangat besar, Indonesia memiliki lahan dan tenaga kerja, sementara Tiongkok memiliki pasar yang besar, termasuk untuk komoditas durian dan kelapa. Permintaan kelapa mencapai sekitar 4 miliar butir atau senilai sekitar Rp110 triliun, sementara kapasitas produksi mereka baru sekitar 1 miliar butir,” tegas Mentrans.

Sebagian besar wilayah Parigi Moutong sendiri merupakan kawasan transmigrasi dan eks-transmigrasi yang telah berkembang menjadi sentra produksi hortikultura. Ke depan, kawasan ini direncanakan menjadi bagian dari koridor ekonomi hortikultura di Sulawesi Tengah yang mencakup wilayah Poso, Sigi, hingga Parigi Moutong.

Kementerian Transmigrasi juga membuka peluang kolaborasi dengan investor dan mitra internasional guna memperkuat rantai pasok, infrastruktur, serta akses pasar bagi komoditas unggulan daerah.

Keberhasilan ekspor durian Parigi Moutong ini menjadi bukti nyata bahwa transformasi transmigrasi mampu menghadirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan dan berdaya saing global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta