Nasional

WKMA Bidang Yudisial Tekankan Pemeriksaan Ulang Tak Mudah Dibuka

×

WKMA Bidang Yudisial Tekankan Pemeriksaan Ulang Tak Mudah Dibuka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5tsrkini.com – Sejalan dengan hal tersebut, MA merintis forum komunikasi Mahkumjakpolpas untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan KUHAP baru.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M. Hum., menilai komunikasi antara Pengadilan Tinggi (PT) dengan Kejaksaan Tinggi dan Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan di daerah berjalan efektif dalam mendukung pelaksanaan KUHAP baru.

Hal tersebut disampaikan oleh WKMA Bidang Yudisial dalam Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 perihal pengajuan kasasi, pada Jumat (21/8).

Sejalan dengan hal tersebut, MA merintis forum komunikasi Mahkumjakpolpas untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan KUHAP baru.

Pemeriksaan Ulang Bukan Ruang yang Mudah Dibuka

Selanjutnya, WKMA Bidang Yudisial mengingatkan para Ketua PT agar tidak mudah membuka ruang pemeriksaan ulang.

“Harapan saya, para ketua pengadilan tinggi jangan terlalu latah dengan KUHAP baru, meskipun di KUHAP baru ada ruang untuk pemeriksaan ulang, itu adalah satu pintu kecil yang sebetulnya justru tidak mudah dibuka.” tegas Suharto.

Menurutnya, kata “dapat” dalam ketentuan tersebut dimaknai fakultatif, bukan imperatif.

“Karena tidak imperatif, ya tolong jangan mudah dimungkinkan.” imbuhnya.

Pembacaan Putusan dan Kehadiran Para Pihak

WKMA Bidang Yudisial kemudian menjelaskan mengenai pelaksanaan sidang dan pembacaan putusan.

Sidang, lanjutnya, tidak bisa dilaksanakan apabila jaksa tidak hadir baik langsung maupun secara elektronik. Sebaliknya, sidang tetap dapat dilaksanakan apabila terdakwa tidak hadir.

“Nah sekarang pertanyaannya, setelah kita buat penetapan hari sidang bagaimana kalau jaksanya hadir tetapi terdakwanya tidak hadir?” tanya Suharto di hadapan 55 peserta.

Ia menegaskan, apabila setelah sidang ditunda jaksa hadir sementara terdakwa tidak hadir, putusan tetap dibacakan.

Mengenai tenggang waktu, WKMA Bidang Yudisial menjelaskan, tim pengembang akan mengupayakan pemberitahuan dilakukan pada hari yang sama dengan sidang pembacaan putusan, sehingga tenggang waktu 14 hari dimulai pada hari yang sama.

MA Pantau Langsung Sidang di PT

Untuk memastikan implementasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026 berjalan dengan baik, MA akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan sidang di sejumlah PT.

“Saya sudah menugaskan Pak Dirjen, kita cari hari yang tepat, dipilih acak, dua sampai empat PT yang hari itu sidang. Kita akan pantau, dikoneksikan dengan command center Mahkamah Agung,” ujar WKMA Bidang Yudisial.

Selanjutnya, Suharto meminta perwakilan PT melaporkan pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 sejak 1 Agustus hingga 21 Agustus 2026.

Ia turut meminta PT dengan wilayah hukum yang luas untuk mencermati pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026.

Pria lulusan Universitas Jember itu menegaskan, jangan sampai pencari keadilan dirugikan karena kehilangan kesempatan mengajukan kasasi.

Menutup pemaparannya, WKMA Bidang Yudisial menyampaikan, berbagai praktik yang muncul dalam implementasi KUHAP akan terus dihimpun untuk menjadi bahan kebijakan MA selanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta