Gowa

DPD Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Bebaskan Clemens Richard, Diduga Korban Rekayasa Kasus

×

DPD Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Bebaskan Clemens Richard, Diduga Korban Rekayasa Kasus

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Cobra Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Polres Gowa untuk segera menangkap terlapor terkait laporan dugaan penipuan yang telah dilaporkan secara resmi. Desakan tersebut disampaikan dalam agenda rilis media yang digelar di sekitar Polres Gowa dan Warkop Captain, Kabupaten Gowa, Kamis (7/5/2026).

Ketua DPD Cobra Sulsel, Sahar Tawang, menegaskan pihaknya melihat adanya keterkaitan antara laporan dugaan penipuan tersebut dengan perkara pidana yang menjerat Clemens Richard Ohoiwutun sebagai tersangka di Polsek Bontomarannu.

“Kami mendesak Polres Gowa agar segera memproses dan menangkap terlapor karena laporan polisi terkait dugaan penipuan sudah ada dan telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Sahar Tawang.

Menurut Sahar, penetapan tersangka terhadap Clemens Richard dan Mariana dalam perkara dugaan pencurian dinilai penuh kejanggalan dan diduga merupakan bentuk rekayasa kasus.

“Kami menduga kuat ada rekayasa kasus dalam penetapan tersangka terhadap Clemens Richard. Persoalan awalnya merupakan sengketa utang piutang, namun berkembang menjadi perkara pidana pencurian. Aparat penegak hukum harus objektif dan profesional,” lanjutnya.

Sementara itu, Clemens Richard Ohoiwutun mengaku dirinya justru pihak yang lebih dahulu melapor ke Polres Gowa terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp15 juta.

“Saya melapor karena merasa dirugikan. Uang saya sampai sekarang belum dikembalikan. Tetapi saya justru dijadikan tersangka dalam perkara lain yang menurut saya tidak sesuai fakta sebenarnya,” ujar Clemens Richard.

Ia meminta Kapolres Gowa dan jajaran Polda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polsek Bontomarannu. “Saya berharap ada keadilan dan perlindungan hukum yang objektif. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kriminalisasi dan rekayasa perkara,” tambahnya.

Muhammaf Sirul Haq Kuasa Hukum Clemens Richard saat dikonfirmasi juga meminta Kapolsek Bontomarannu untuk bersikap objektif, profesional dan presisi dalam menilai kasus tersebut.

“Tidak ada niat melakukan pencurian. Pelapor justru tidak punya itikad baik melunasi utang, malah melaporkan pemberi utangnya kepada pihak berwajib dengan tuduhan serius sebagai pencuri,” tegas Muhammad Sirul Haq.

DPD Cobra Sulsel menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut serta meminta pengawasan dari Propam dan institusi terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta