Gowa, Lintasnews5terkini.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Cobra Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Polres Gowa untuk segera menangkap terlapor terkait laporan dugaan penipuan yang telah dilaporkan secara resmi. Desakan tersebut disampaikan dalam agenda rilis media yang digelar di sekitar Polres Gowa dan Warkop Captain, Kabupaten Gowa, Kamis (7/5/2026).
Ketua DPD Cobra Sulsel, Sahar Tawang, menegaskan pihaknya melihat adanya keterkaitan antara laporan dugaan penipuan tersebut dengan perkara pidana yang menjerat Clemens Richard Ohoiwutun sebagai tersangka di Polsek Bontomarannu.
“Kami mendesak Polres Gowa agar segera memproses dan menangkap terlapor karena laporan polisi terkait dugaan penipuan sudah ada dan telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Sahar Tawang.
Menurut Sahar, penetapan tersangka terhadap Clemens Richard dan Mariana dalam perkara dugaan pencurian dinilai penuh kejanggalan dan diduga merupakan bentuk rekayasa kasus.
“Kami menduga kuat ada rekayasa kasus dalam penetapan tersangka terhadap Clemens Richard. Persoalan awalnya merupakan sengketa utang piutang, namun berkembang menjadi perkara pidana pencurian. Aparat penegak hukum harus objektif dan profesional,” lanjutnya.
Sementara itu, Clemens Richard Ohoiwutun mengaku dirinya justru pihak yang lebih dahulu melapor ke Polres Gowa terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp15 juta.
“Saya melapor karena merasa dirugikan. Uang saya sampai sekarang belum dikembalikan. Tetapi saya justru dijadikan tersangka dalam perkara lain yang menurut saya tidak sesuai fakta sebenarnya,” ujar Clemens Richard.
Ia meminta Kapolres Gowa dan jajaran Polda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polsek Bontomarannu. “Saya berharap ada keadilan dan perlindungan hukum yang objektif. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kriminalisasi dan rekayasa perkara,” tambahnya.
Muhammaf Sirul Haq Kuasa Hukum Clemens Richard saat dikonfirmasi juga meminta Kapolsek Bontomarannu untuk bersikap objektif, profesional dan presisi dalam menilai kasus tersebut.
“Tidak ada niat melakukan pencurian. Pelapor justru tidak punya itikad baik melunasi utang, malah melaporkan pemberi utangnya kepada pihak berwajib dengan tuduhan serius sebagai pencuri,” tegas Muhammad Sirul Haq.
DPD Cobra Sulsel menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut serta meminta pengawasan dari Propam dan institusi terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. (*)

























