Nasional

Tak Lagi Dibakar, Limbah Jagung di Kawasan Transmigrasi Selaparang Kini Jadi Penyubur Tanah

×

Tak Lagi Dibakar, Limbah Jagung di Kawasan Transmigrasi Selaparang Kini Jadi Penyubur Tanah

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur, Lintasnews5terkini.com – Bonggol jagung dan sekam padi yang selama ini dibakar atau dibiarkan menumpuk di ladang kini bisa diubah petani di Kawasan Transmigrasi Selaparang, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi arang penyubur tanah bernama biochar. Limbah yang dulu mengganggu lingkungan itu kini punya nilai guna bagi kebun warga sendiri.

Manfaat itu dirasakan Supriadi, Ketua Kelompok Tani Cempaka Putih, Desa Seruni Mumbul. Ia mengikuti pelatihan dari Tim Ekspedisi Patriot (TEP) 21 Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan kini mengetahui limbah ladangnya ternyata bisa diolah kembali.

“Selama ini limbah tongkol jagung hanya kami bakar begitu saja di ladang atau dibiarkan menumpuk hingga mengganggu lingkungan. Melalui pelatihan dan pengenalan teknologi biochar dari Tim Ekspedisi Patriot ITS ini, kami jadi paham limbah tersebut bisa diolah kembali menjadi pembenah tanah yang sangat bermanfaat untuk menjaga kelembaban serta kesuburan tanah pertanian kami,” ujar Supriadi di Kawasan Transmigrasi Selaparang, NTB, Senin (19/10/2026).

Selain pelatihan, TEP 21 ITS membagikan 8 alat pembuat biochar ke delapan desa di Kawasan Transmigrasi Selaparang. Setiap desa diwakili satu anggota kelompok tani yang didampingi cara memakainya.

Penerima manfaat dipilih berdasarkan survei dan koordinasi dengan penyuluh pertanian lapangan. Ketua TEP 21 ITS, Grasianto, berharap warga terus memanfaatkan teknologi ini meski tim sudah selesai bertugas di Kawasan Transmigrasi.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat kawasan dapat mengaplikasikan dan mengembangkan biochar secara mandiri dan berkelanjutan, meskipun Tim Ekspedisi Patriot ITS sudah tidak berada di sana lagi,” ujar Grasianto.

Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong generasi muda untuk berinovasi dan menghadirkan solusi melalui kedekatan dengan masyarakat serta kalangan akademisi. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo pada 16 Mei 2026.

Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya sinergi antara akademisi dan pemerintah agar hasil kajian dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

“Mudah-mudahan ketika masukan akademis bertemu dengan kebijakan strategis di tingkat pusat, akan lahir kebijakan yang benar-benar efektif dan dapat dijalankan dengan baik. Data empiris dari lapangan akan menjadi fondasi penting dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Menko IPK AHY di Jakarta, 30 Juli 2026.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara juga mendorong peserta Ekspedisi Patriot untuk bekerja maksimal dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat di kawasan transmigrasi.

“Saya memberikan satu dorongan kepada seluruh peserta Tim Ekspedisi Patriot: bergeraklah setiap hari. Waktu kita terbatas, hanya empat bulan. Berikan totalitas dan lakukan yang terbaik selama berada di kawasan transmigrasi. Harus ada sesuatu yang dikerjakan, ada dampaknya, dan ada manfaatnya,” kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman di Jakarta, Jumat (31/7/2026). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta