Makassar

Sentuh Sisi Kemanusiaan, Kasat Lantas Polresta Gowa Sambangi Korban Tabrak Lari di ICU RS Wahidin S Husodo Makassar

×

Sentuh Sisi Kemanusiaan, Kasat Lantas Polresta Gowa Sambangi Korban Tabrak Lari di ICU RS Wahidin S Husodo Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5tsrkini.com – Di tengah upaya penegakan hukum, kepedulian terhadap korban kecelakaan lalu lintas menjadi wujud nyata bahwa tugas kepolisian bukan hanya mengungkap perkara, tetapi juga hadir memberikan perhatian dan memastikan masyarakat mendapatkan keadilan.

Kepedulian itu ditunjukkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, S.H., saat menyambangi korban tabrak lari yang tengah menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Wahidin S Husodo Makassar, Jum’at (23/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Kasubnit 2 Gakkum, IPDA Summiati, untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus memastikan penanganan perkara kecelakaan tersebut berjalan secara profesional.

Korban mengalami kecelakaan tabrak lari di Jalan Poros Malino, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 Wita. Hingga kunjungan dilakukan, korban masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi koma selama tujuh hari pascakecelakaan.

Kondisi korban yang masih membutuhkan penanganan medis intensif menjadi perhatian tersendiri bagi jajaran Satlantas Polresta Gowa. Kunjungan tersebut bukan sekadar bentuk kepedulian, melainkan juga wujud tanggung jawab kepolisian untuk memastikan bahwa setiap peristiwa kecelakaan lalu lintas ditangani dengan serius, termasuk ketika korban berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Di tengah kecemasan dan harapan keluarga terhadap kesembuhan korban, kehadiran polisi diharapkan dapat memberikan dukungan moril sekaligus kepastian bahwa penanganan kasus tetap menjadi perhatian.

Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara kecelakaan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagi kami, penanganan kecelakaan lalu lintas bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga tentang kepedulian terhadap keselamatan dan kemanusiaan. Kami turut prihatin atas kondisi yang dialami korban. Kami berharap korban mendapatkan penanganan medis terbaik dan diberikan kesembuhan. Di sisi lain, proses penanganan perkara akan terus dilakukan secara profesional agar peristiwa ini dapat diungkap sesuai fakta dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap korban kecelakaan berhak mendapatkan perhatian dan perlindungan, sementara setiap perkara harus ditangani berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Melalui kunjungan tersebut, Satlantas Polresta Gowa kembali menegaskan bahwa pelayanan kepolisian tidak berhenti pada penanganan laporan dan penyelidikan. Kehadiran langsung di tengah masyarakat, terutama saat warga menghadapi musibah, merupakan bagian penting dari pelayanan yang humanis dan berkeadilan.

Di balik ruang perawatan intensif, ada perjuangan untuk pulih dan harapan keluarga yang terus menyala. Di tengah perjuangan itu, kepolisian hadir membawa kepedulian sekaligus memastikan bahwa upaya mencari keadilan tetap berjalan.

Polresta Gowa berkomitmen menghadirkan pelayanan yang humanis, penegakan hukum yang profesional, serta kepastian bahwa setiap perkara ditangani dengan penuh tanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta