DaerahGowa

348 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Negatif Narkotika, Sidokkes Polresta Gowa Lakukan Pemeriksaan Urine

×

348 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Negatif Narkotika, Sidokkes Polresta Gowa Lakukan Pemeriksaan Urine

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Sebanyak 348 warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, dinyatakan negatif dari indikasi penggunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilaksanakan Sidokkes Polresta Gowa, Jumat (23/10/2026).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) atau cipta kondisi untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Pemeriksaan dilakukan oleh personel Sidokkes Polresta Gowa yang dipimpin Kasidokkes Polresta Gowa, IPTU dr. Anniza Rukmanasari Kemal, S.Ked. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah deteksi dini sekaligus wujud sinergi Polri dan pihak lapas dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan KRYD tersebut dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., selaku Kepala Satgas. Sebelum pelaksanaan operasi, personel mengikuti apel pengecekan dan arahan pimpinan (APP) yang dipimpin langsung Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, terkait cara bertindak dan sasaran kegiatan.

Sekitar pukul 09.00 WITA, personel gabungan tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dan disambut Kepala Lapas, Hj. Marwati, S.Ag., M.Si. Selanjutnya, kegiatan dilaksanakan melalui koordinasi antara personel Polresta Gowa dan pihak lapas untuk mendukung pengawasan serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika.

Pada pukul 09.40 WITA, tim Sidokkes Polresta Gowa melaksanakan pemeriksaan urine terhadap 348 warga binaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh warga binaan yang menjalani tes dinyatakan negatif dari indikasi penggunaan narkotika berdasarkan parameter pemeriksaan yang dilakukan.

Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan pengawasan berkelanjutan dan sinergi antarlembaga, termasuk di lingkungan pemasyarakatan.

“Pencegahan dan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara konsisten melalui langkah nyata, pengawasan yang berkelanjutan, serta kerja sama yang kuat dengan seluruh pihak terkait. Kami ingin memastikan upaya pencegahan terus berjalan sehingga potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat diantisipasi sedini mungkin,” tegas Kapolresta Gowa.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pemeriksaan urine merupakan bagian dari langkah deteksi dini dalam rangkaian KRYD untuk mendukung pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.

“Melalui kegiatan ini, kami berupaya memperkuat pencegahan sekaligus membangun koordinasi dengan pihak lapas. Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari evaluasi pengawasan, namun langkah antisipasi tetap harus dilaksanakan secara berkala agar lingkungan pemasyarakatan terjaga dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya deteksi dini. Meski demikian, pemeriksaan urine memiliki rentang deteksi yang terbatas, bergantung pada jenis zat, metode pemeriksaan, dan waktu pemakaian. Oleh karena itu, hasil negatif tidak serta-merta meniadakan kemungkinan penggunaan narkotika di luar rentang deteksi pemeriksaan.

Sinergi antara Polresta Gowa dan pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa diharapkan semakin memperkuat pengawasan, meningkatkan kewaspadaan, serta mengantisipasi potensi masuk dan beredarnya narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Polresta Gowa bersama pihak lapas berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan melaksanakan langkah pencegahan secara berkala demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta