Berita

RT 02,RW 02 Kelurahan pattunuang kecamatan wajo Dirikan Pos Kamling Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Terkoordinasi

×

RT 02,RW 02 Kelurahan pattunuang kecamatan wajo Dirikan Pos Kamling Demi Wujudkan Lingkungan Aman dan Terkoordinasi

Sebarkan artikel ini

Makassar-lintasnews5terkini. RT 02,RW 02 Kelurahan Pattunuang, Kecamatan wajo, kota Makassar, secara resmi mendirikan pos keamanan lingkungan (pos kamling) sebagai bentuk nyata memenuhi himbauan walikota makassar untuk mengaktifkan kembali kegiatan pos kamling. Hal ini sejalan dengan edaran dari walikota makassar kepada pemerintah kota terkait peningkatan keamanan yang terkoordinasi secara optimal.kamis 23/7/2026.

‎Menurut Muh kaharuddin selaku Ketua RT 02, warga di lingkungan tersebut berkomitmen penuh untuk melaksanakan himbauan pemerintah dengan mendirikan pos kamling, sebagai langkah strategis menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terkendali. Selain pembangunan pos, sarana pendukung lainnya juga disiapkan.

‎Dalam upaya menjaga keamanan secara sinergis, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat (Pokdar Kamtibmas) dan Babinsa kecamatan wajo di wilayah tersebut turut berperan aktif dan bekerja sama dalam koordinasi lapangan, memastikan seluruh aktivitas pengamanan berjalan dengan baik.

‎Dengan hadirnya pos kamling ini, diharapkan keamanan lingkungan RT 02,RW 02 Kelurahan Pattunuang kecamatan wajo semakin terjaga dan memberi rasa nyaman bagi seluruh warga.

‎(muh ichsan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta