Hukum

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penyalahgunaan PAD Dumai Asal Kejaksaan Tinggi Riau 

×

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penyalahgunaan PAD Dumai Asal Kejaksaan Tinggi Riau 

Sebarkan artikel ini

Aceh, Lintasnews5terkini.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. DPO tersebut diamankan pada Rabu 19 Agustus 2026 di Meunasah Bie, Pidie Jaya, Aceh.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Tengku Muhammad Nasir

Tempat lahir : Merdu, Pidie Jaya, Aceh

Usia/Tanggal lahir : 66 Tahun/16 Januari 1960

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pendidikan Terakhir : SMA

Pekerjaan : Mantan PNS Dinas Perhubungan Dumai

Alamat : Jl. Meranti Laut, Gg. Rawasari RT 03/RW 13, Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Sesai, Dumai Barat, Riau

 

Adapun Tengku Muhammad Nasir merupakan Terpidana perkara dugaan tindak pidana  dugaan  penyalahgunaan pendapatan asli daerah (PAD) kota Dumai dari hasil pungutan Retribusi  Terminal Barang yang dikelola oleh kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari Tahun 2013 s.d  Juni 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp549.908.875,

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 75/pid.sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016 dengan hukuman uang pengganti Rp360.500.000 subsidair 1 tahun dan dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Saat diamankan, Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta