Nasional

Delapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dilantik, Perkuat Kepemimpinan Peradilan Agama

×

Delapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dilantik, Perkuat Kepemimpinan Peradilan Agama

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kepemimpinan yang berintegritas diharapkan mampu menumbuhkan budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, independensi, profesionalitas, disiplin, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. memimpin pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan delapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) pada Selasa, 1 September 2026 di Aula Lantai 14 gedung Mahkamah Agung. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan dan pembinaan peradilan agama di berbagai wilayah Indonesia.

Delapan Ketua PTA yang dilantik tersebut adalah:

  1. Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (plt. Dirjen Badilag) sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.
  2. Drs. M. Yusuf, S.H., M.H. sebagai Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat.
  3. Drs. Wahyudi, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya.
  4. Drs. M. Rosyid Ya’kub, M.H. Pengadilan Ketua Tinggi Agama Maluku Utara.
  5. Drs. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
  6. Dr. Drs. Suhardi, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
  7. Drs. Rd. Mahbub Tobri, M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung.
  8. Drs. H. Moh. Khazin, M.H.E.S. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.

Pelantikan tersebut memiliki arti penting bagi penyelenggaraan peradilan agama. Sebagai pengadilan tingkat banding, PTA memiliki fungsi strategis dalam pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan agama di wilayah hukumnya.

Ketua PTA tidak hanya bertanggung jawab terhadap aspek manajerial dan administratif, tetapi juga memiliki peran penting dalam pembinaan teknis yudisial, peningkatan kualitas aparatur, dan penguatan integritas.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan delapan pimpinan baru ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kelembagaan peradilan agama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan berkeadilan. Pelantikan tersebut tidak hanya menandai dimulainya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab baru, tetapi juga menegaskan pentingnya kepemimpinan yang mampu menjawab dinamika dan tuntutan pelayanan peradilan yang terus berkembang.

Dalam konteks tersebut, pengambilan sumpah jabatan memiliki dimensi yang lebih mendalam daripada sekadar formalitas administratif. Sumpah jabatan merupakan ikrar moral dan etik untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kehormatan dan martabat lembaga peradilan, serta senantiasa menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, sumpah jabatan sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kewenangan yang melekat pada jabatan harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di lingkungan Mahkamah Agung, kepemimpinan peradilan tidak dapat dipisahkan dari agenda penguatan integritas. Ketua pengadilan memiliki posisi strategis, bukan hanya dalam memastikan terselenggaranya administrasi dan pelayanan peradilan secara efektif, tetapi juga dalam membangun budaya kerja dan menjadi teladan bagi seluruh aparatur di wilayah hukumnya. Keteladanan pimpinan akan sangat menentukan terbentuknya lingkungan kerja yang sehat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan serta keadilan.

Kepemimpinan yang berintegritas diharapkan mampu menumbuhkan budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, independensi, profesionalitas, disiplin, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelantikan pimpinan baru tidak semata-mata menjadi pergantian atau pengisian jabatan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun peradilan agama yang berintegritas, bermartabat, profesional, dan semakin dipercaya oleh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta