Makassar

Pengadilan Negeri Makassar; Gedung Bersejarah Belanda dan Penghormatan untuk Dua Tokoh Agung Peradilan

×

Pengadilan Negeri Makassar; Gedung Bersejarah Belanda dan Penghormatan untuk Dua Tokoh Agung Peradilan

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Sabtu 26 September 2026, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas 1A Khusus tidak hanya berdiri kokoh sebagai cagar budaya peninggalan era kolonial Belanda, tetapi juga menyimpan ruh estetika dan penghormatan mendalam terhadap sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Di balik arsitektur klasiknya, tersimpan jejak kepemimpinan penuh dedikasi serta sentuhan jiwa seni tinggi dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Makassar Kelas 1A Khusus, I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H.
​Selama masa kepemimpinannya, I Wayan Gede Rumega berhasil memadukan fungsi penegakan hukum dengan kelestarian budaya dan kenyamanan lingkungan kerja.

Sentuhan artistik dan rasa kepeduliannya terhadap nilai-nilai sejarah mentransformasi kompleks PN Makassar menjadi ruang publik peradilan yang asri, humanis, dan berwibawa tanpa merusak keaslian cagar budaya peninggalan Belanda tersebut.

​Sebagai bentuk dedikasi dan penghormatan tertinggi kepada para senior serta pimpinan terdahulu di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, PN Makassar secara resmi mengabadikan nama dua mantan Ketua Mahkamah Agung RI pada fasilitas penting di dalam kompleks pengadilan:

Penamaan ruang sidang utama ini ditujukan untuk mengenang jasa dan dedikasi Yang Mulia Dr. H. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 2009–2012 yang dikenal atas ketegasan dan komitmennya dalam modernisasi peradilan.

Fasilitas olahraga dan sarana kebugaran di lingkungan PN Makassar secara resmi diberi nama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI periode 2012–2020. Penamaan ini menjadi simbol pemersatu semangat спорtifitas, kebersamaan, dan kesehatan bagi seluruh aparatur peradilan.

​Upaya penataan serta penamaan fasilitas ini menjadi bukti nyata bahwa keberadaan gedung peninggalan Belanda yang megah tidak sekadar menjadi tempat penyelesaian perkara, melainkan juga wadah pelestarian sejarah, apresiasi terhadap tokoh bangsa, dan wujud penyelarasan jiwa seni dalam dunia hukum.

​Dengan hadirnya sentuhan seni dan penamaan fasilitas bersejarah ini, PN Makassar Kelas 1A Khusus diharapkan terus menjadi benteng keadilan yang menginspirasi, menjunjung tinggi integritas, serta merawat sejarah agung institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta