DaerahMakassar

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

×

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

Sebarkan artikel ini

Makassar Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga kesehatan dan profesionalitas seluruh personel Polri.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Senin (2/11/2026), menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, seluruh PNPP di lingkungan Polri diwajibkan mematuhi ketentuan larangan penggunaan vape tanpa terkecuali, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai media peredaran zat terlarang dalam bentuk cair.

“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disikapi dengan kesadaran dan kepatuhan seluruh personel. Sebagai anggota Polri, setiap personel dituntut tidak hanya menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga mampu menjaga perilaku dan memberikan keteladanan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” tegasnya.

Polda Sulsel berkomitmen mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kepolisian yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga kesehatan, disiplin, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta