Nasional

Mengandung Anti Bakteri Alami, Biji Pala Diubah Menjadi Pembersih Tangan Organik

×

Mengandung Anti Bakteri Alami, Biji Pala Diubah Menjadi Pembersih Tangan Organik

Sebarkan artikel ini

Papua Barat, Lintasnews5terkini.com – Biji pala yang selama ini dijual murah, ternyata mengandung minyak atsiri dan senyawa aktif yang efektif sebagai anti bakteri alami. Warga kawasan transmigrasi Werianggi-Werabur, Papua Barat, diajari Tim Ekspedisi Patriot (TEP) UI untuk mengolah biji pala ini menjadi produk pembersih tangan (hand sanitizer) sehingga bisa bernilai jual lebih tinggi.

“Harapan kami, pelatihan dan ilmu dari Tim Ekspedisi Patriot UI tidak hanya berhenti sampai di sini saja, melainkan dikembangkan terus sampai menjadi peluang usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga Kampung Werianggi,” kata Mama Katerina Bieth, salah satu peserta pelatihan pengolahan biji pala di Balai Isombani, kampung Werianggi, Papua Barat Sabtu, (19/9) lalu.

Pembersih tangan berbasis biji pala ini juga menjadi solusi bagi warga untuk menjaga sanitasi di tengah kekurangan air bersih. Workshop tersebut diikuti 20 mama-mama yang tergabung dalam kelompok UMKM Ayawata, baik orang asli Papua maupun transmigran.

Proses pembuatannya diawali dengan menjemur biji pala selama 5-6 hari hingga kering, lalu ditumbuk halus dan direndam dalam alkohol 70 persen dengan perbandingan 1:5 selama tiga hari. Campuran kemudian disaring dan ekstraknya dikemas ke dalam botol spray sebagai hand sanitizer siap pakai.

Pemilihan biji pala berangkat dari kajian literatur yang kini masih diverifikasi tim melalui pengujian.

“Kandungan itu kita lihat dari jurnal. Ternyata memang ada kandungannya untuk antiseptik. Cuma kita juga lagi meninjau lebih lanjut, setelah dicampur alkohol dan nonalkohol, apakah kandungan biji pala ini benar sebesar itu,” ujar Fhira, anggota Tim Ekspedisi Patriot UI, Jumat, (25/9) kemarin.

Pengujian di laboratorium membandingkan empat sampel, yakni kelompok tanpa hand sanitizer, hand sanitizer berbahan biji pala, berbahan daging pala, serta air rendaman biji pala tanpa alkohol.

Setelah hasil uji keluar, produk ini rencananya dipamerkan kepada sejumlah kepala daerah pada 1 Oktober mendatang, sebagai langkah awal memperkenalkannya ke pasar yang lebih luas.

Upaya mengolah potensi lokal menjadi produk bernilai jual itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan ekonomi desa dan ekonomi kerakyatan sebagai fondasi kekuatan ekonomi nasional.

“Ekonomi desa, ekonomi kerakyatan justru tetap kuat, kokoh yang menyelamatkan kita justru adalah UMKM dan ekonomi kerakyatan,” ujar Presiden Prabowo, Jumat (14/8) lalu.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menilai kehadiran Tim Ekspedisi Patriot membuktikan ilmu pengetahuan bisa diterjemahkan menjadi solusi bagi masyarakat.

“Kalian tidak hanya turun membawa penguasaan ilmu, tetapi juga solusi yang membumi,”_ ujar Menko AHY Kamis, (17/9) saat audiensi dengan TEP di Jayapura.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menambahkan pengembangan kawasan dapat dimulai dari potensi sederhana di sekitar masyarakat, lalu diperkuat lewat keterampilan, teknologi, pengemasan, dan akses pasar.

“Kita mulai dari langkah-langkah kecil, tetapi hasilnya harus terukur dan benar-benar dirasakan masyarakat,”_kata Menteri Iftitah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta