Serui, Lintasnews5terkini.com – Rumah dinas seorang hakim berinisial W.A. pada Pengadilan Negeri Serui, Papua, dibobol pencuri, pada hari Jumat (25/09/2026) Dini Hari. Akibat peristiwa tersebut, W.A. kehilangan sejumlah barang miliknya, yakni satu unit laptop merek Acer dan satu unit telepon genggam iPhone 11.
Kejadian tersebut berlangsung setelah W.A. pulang dari menonton pertandingan Tim Nasional Indonesia melawan Singapura . Pada saat pulang W.A kaget melihat pintu belakang rumah dinasnya sudah Terbuka dan Rusak serta Barang Elektronik miliknya sudah Raib diambil. Diketahui bahwa pelaku masuk dengan cara membobol pintu belakang rumah dinas. Terkait peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek/Polres Yapen, dan pihak kepolisian sedang mendalami perkara ini.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya keamanan hakim, termasuk di tempat tinggalnya. Rumah dinas bukan sekadar hunian pribadi, melainkan bagian dari fasilitas yang diberikan negara kepada hakim. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung menyebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas hakim antara lain meliputi rumah negara dan jaminan keamanan. Peraturan pemerintah tersebut dibentuk untuk mewujudkan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim sebagaimana diamanatkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jaminan keamanan tersebut tidak hanya relevan di ruang sidang. Hakim menjalankan tugas yang menuntut ketenangan dan konsentrasi, sehingga rasa aman di lingkungan tempat tinggal turut menopang independensi dan kinerja dalam memutus perkara. Kejadian yang menimpa W.A. dapat menjadi pengingat bagi aparatur peradilan untuk lebih waspada, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, memeriksa kekuatan seluruh akses masuk, termasuk pintu belakang, serta memperkuat koordinasi dengan pengelola rumah dinas, satuan pengamanan, dan aparat kepolisian setempat. (*)

























