Nasional

Plt. Sekma: Update Perjuangan Peningkatan Kesejahteraan ASN dan Program Lainnya

×

Plt. Sekma: Update Perjuangan Peningkatan Kesejahteraan ASN dan Program Lainnya

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Lintasnews5terkini.com – Perjuangan peningkatan tunjangan panitera dan juru sita, sudah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Keuangan per 15 September 2026. Jika dipersentasikan, perjuangannya telah mencapai 85-90 persen, selanjutnya tinggal menunggu pembahasan oleh Menpan RB dan diharmonisasi dalam bentuk Perpres.

Selain memaparkan teknis yudisial, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Hakim Agung yang sekaligus menjabat Plt. Sekma menjabarkan berbagai capaian dan program kesekretariatan MA.

“Perjuangan peningkatan tunjangan panitera dan juru sita, sudah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Keuangan per 15 September 2026. Jika dipersentasikan, perjuangannya telah mencapai 85-90 persen, selanjutnya tinggal menunggu pembahasan oleh Menpan RB dan diharmonisasi dalam bentuk Perpres”, tegasnya.

Ia, juga menyampaikan untuk peningkatan tunjangan kinerja seluruh ASN MA, sudah mendapatkan izin prakarsa dan tahapan selanjutnya akan mendapatkan izin prinsip. Namun, jangan khawatir karena peningkatan tunjangan kinerja ASN MA menjadi salah satu perhatian dan instruksi Presiden.

“Semoga tahun ini atau paling lambat tahun depan, sudah meningkat tunjangan kinerja ASN MA menjadi 100 persen”, tambahnya

Selain menyampaikan terkait perjuangan peningkatan kesejahteraan tenaga kepaniteraan dan kesekretariatan, ia juga menyampaikan rencana pengadaan calon hakim dari unsur ASN MA.

“Guna mengatasi krisis hakim, Insyaallah Oktober nanti akan dirilis pengadaan calon hakim dari unsur ASN. Sedangkan untuk Provinsi Papua dan Aceh, akan terdapat formasi khusus yang syaratnya lebih mudah dibandingkan formasi umum”, ujar Mantan Kepala BUA MA.

Dr. Sobandi juga menerangkan untuk formasi CPNS MA, juga sudah diajukan sekitar 4.800 yang sudah diajukan ke Kemenpan RB dan masih menunggu persetujuan.

Selain itu, ia juga menyampaikan tahun ini MA mendapatkan anggaran yang cukup besar dari negara sekitar 23 triliun. “Adapun 5 triliunnya digunakan untuk belanja modal, nantinya para hakim, panitera dan sekretaris akan mendapatkan laptop baru yang dapat menunjang pelaksanaan tugas kelembagaan”, ujar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sriwijaya tersebut.

Demikian juga, MA sedang menyiapkan rumah flat negara bagi aparatur peradilan untuk menjawab permasalahan ketersediaan dan kelayakan rumah dinas.

Menutup pemaparan, Dr. Sobandi juga menegaskan Ketua MA dan pimpinan lainnya terus berkomitmen untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan seluruh aparatur peradilan dan meningkatan kepercayaan publik, melalui penguatan kapasitas serta integritas aparatur peradilan.

Termasuk menguatkan digitalisasi peradilan, melalui anggaran yang diberikan negara kepada MA.

Paparan Dr. Sobandi ini disampaikan dalam rangka pembinaan daerah bagi hakim dan aparatur peradilan yang dilaksanakan secara hybrid di Pengadilan Tinggi Jayapura, Selasa (29/9/26).

Sebagai informasi selain Dr. Sobandi, Hakim Agung lainnya yang hadir di bumi cenderawasih, Dr. Achmad Pudjoharsoyo, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana) selaku ketua delegasi dan Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.ST., S.H., M.M., M.H. (Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta