Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong SP4N-LAPOR! Jadi Instrumen Perbaikan Pelayanan Publik

×

Wamendagri Bima Arya Dorong SP4N-LAPOR! Jadi Instrumen Perbaikan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tidak berhenti pada penyelesaian laporan masyarakat. Data pengaduan perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan kualitas pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Bima pada Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Kanal Aduan Layanan Publik di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Bima mengatakan, kepala daerah yang responsif dan mampu berkolaborasi dalam menangani pengaduan menunjukkan adanya komitmen untuk memperbaiki pelayanan publik. Terlebih, kata dia, peningkatan partisipasi masyarakat menunjukkan semakin terbukanya ruang pengaduan.

“Kalau sudah responsif, kalau berani dan mampu untuk berkolaborasi, berarti maqomnya itu di atas rata-rata,” ujar Bima.

Ia menyebutkan jumlah pengaduan meningkat dari sekitar 33 ribu pada 2021 menjadi sekitar 73 ribu pada 2025. Sementara itu, waktu penyelesaian laporan yang sebelumnya mencapai 30 hari kini menjadi sekitar empat hari, dengan persentase laporan selesai mencapai 97 persen.

Namun, Bima menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan pengaduan tidak cukup diukur dari kecepatan penyelesaian laporan. “Tetapi masalahnya adalah, apakah laporan-laporan itu kemudian tidak saja selesai, tetapi dijadikan satu evaluasi secara sistemik. Nah, ini isu yang lain lagi,” katanya.

Bima menjelaskan sejumlah persoalan yang banyak dilaporkan masyarakat, seperti infrastruktur jalan, ketenteraman dan ketertiban umum, lingkungan hidup, administrasi kependudukan, serta hak pekerja. Berbagai persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian secara sistemik dan kolaboratif.

“Gubernur boleh berganti, wali kota boleh berganti, menteri bisa berganti tapi sistem ini harusnya abadi. Dan sistem ini harusnya terus kita perbaiki,” jelasnya.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan, komitmen kepala daerah, keberlanjutan pengelolaan melalui regenerasi aparatur, serta pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memperkuat kelembagaan pengaduan di daerah.

Lebih lanjut, Bima menegaskan, SP4N-LAPOR! perlu diarahkan menjadi sistem yang mampu menghubungkan pengaduan masyarakat dengan proses perbaikan kebijakan. “Bukan hanya menyelesaikan kasus, tetapi membangun sistem,” tandas Bima.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman, serta Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Rahmadi Indra Tektona. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta