Nasional

Usai Dilantik Presiden Prabowo, Menko Bahlil Fokus Percepat Hilirisasi dan Transisi Energi

×

Usai Dilantik Presiden Prabowo, Menko Bahlil Fokus Percepat Hilirisasi dan Transisi Energi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat kepada Bahlil Lahadalia untuk menjalankan tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahlil menyatakan akan menjalankan amanah tersebut dengan baik sesuai kewenangan dan arahan Presiden usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Menko Bahlil mengatakan bahwa hilirisasi dan transisi energi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo yang perlu terus diperkuat dan dipercepat pelaksanaannya. Untuk itu, koordinasi melalui Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi akan diarahkan untuk mempercepat eksekusi program-program tersebut.

“Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya Asta Cita adalah tentang Hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa sektor ESDM memiliki keterkaitan yang besar dengan agenda hilirisasi. Selain itu, Bahlil menyebut sekitar 90 persen dari total investasi hilirisasi berada di sektor ESDM.

“Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat tahap perkembangan. karena saya melihat bahwa fokus kita kan Hilirisasi, dari total investasi 100 persen, 90 persennya itu ada di sektor ESDM,” imbuh Bahlil.

Sementara itu, mengenai koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Bahlil menegaskan bahwa kementerian tersebut tetap merupakan kementerian teknis yang berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.

“Kalau Menko kan Kemenko aja, Menteri Koordinator. Sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi kan dia Menteri Teknis. Jadi Kementeriannya Kementerian investasi dan Hilirisasi itu di dalam koordinasi Kemenko,” ujarnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, setiap pembantu Presiden harus menjalankan tugas berdasarkan ketentuan dan mandat yang telah diberikan.

“Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres Bapak Presiden karena kita maknai semua kewenangan tentang ketatanegaraan itu oleh Bapak Presiden, dan dilimpahkan para pembantu-pembantunya dan sebagai pembantu Presiden yang baik akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada dalam Keppres tersebut,” kata Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa dalam sistem presidensial, pengangkatan menteri merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, seluruh keputusan yang telah ditetapkan Presiden perlu dihormati dan dilaksanakan oleh para pembantunya.

“Kita tahu bahwa dalam sistem presidensial, mengangkat memperhatikan menteri adalah hak prerogatif Bapak Presiden karena itu semua hal yang terjadi, yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, kita harus hargai sebagai hak prerogatif Bapak Presiden,” pungkas Bahlil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta