Nasional

Per 2 Oktober 2026 MA Menerima 38.524 Perkara, Lampaui Penerimaan Tahun 2025

×

Per 2 Oktober 2026 MA Menerima 38.524 Perkara, Lampaui Penerimaan Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – MA menutup register perkara tahun 2025 dengan jumlah perkara yang didaftar sebanyak 37.918 perkara. MA dalam laporan tahunannya menyebut penerimaan perkara tahun 2025 tersebut sebagai yang tertinggi dalam sejarah. Namun, rekor penerimaan perkara tertinggi tersebut dipastikan terlampaui di 2026, bahkan saat tahun belum berganti dan masih tersisa 3 bulan lagi.

Berdasarkan data SIAP-MA per 2 Oktober 2026, MA talah meregistrasi 38.524 perkara, atau ada kenaikan 1,60%. Melihat data tersebut, Plt. Panitera MA, memprediksi perkara MA tahun 2026 bisa mencapai 40.000 perkara.

Peningkatan perkara masuk tersebut terjadi di tiga perkara, yaitu pidana khusus, pidana militer dan perdata khusus. Perkara pidana khusus meningkat tajam sebesar 23,70% dari tahun 2025 yang menerima 15.917 menjadi 19.690. Perkara pidana militer meningkat landai di angka 3,46% dibandingkan tahun 2025 yang menerima 318 menjadi 329 perkara. Sementara itu perkara perdata khusus meningkat tipis sebesar 0,48%. Pada tahun 2025, perkara perdata khusus yang diregistrasi sebesar 1.450 sedangkan di tahun 2026 meningkat menjadi 1457 perkara.

Sementara itu, perkara pidana umum, perdata umum, perdata agama, dan perkara TUN mengalami penurunan.

Rasio Kasasi/PK Elektronik

Rasio pengajuan perkara kasasi/PK elektronik secara keseluruhan mencapai 84,43%. Angka ini diperoleh dari perbandingan jumlah perkara yang diterima MA sebanyak 38.524 perkara dan yang diajukan secara elektronik sebesar 32.526 perkara. Perhitungan ini termasuk perkara PK pajak yang hingga saat ini belum bisa diajukan secara elektronik.

Jika perkara PK pajak dikeluarkan dari perhitungan tersebut, maka rasio kasasi/PK elektronik mencapai 99,16%, seperti tabel berikut ini.

Jenis Perkara : Pidana

  • Total masuk    : 2000
  • Elektronik       : 1989
  • Manual            : 11
  • % Elektronik   : 99,45℅

Jenis Perkara : Pidana Khusus

  • Total masuk    : 19690
  • Elektronik       : 19608
  • Manual            : 82
  • % Elektronik   : 99,58℅

Jenis Perkara : Perdata

  • Total masuk    : 7128
  • Elektronik       : 7078
  • Manual            : 50
  • % Elektronik   : 99,30℅

Jenis Perkara  : Perdata Khusus

  • Total masuk    : 1457
  • Elektronik       : 1401
  • Manual            : 56
  • % Elektronik   : 96,16℅

Jenis Perkara : Perdata Agama/Jinayah

  • Total masuk    : 1164
  • Elektronik       : 1159
  • Manual            : 5
  • % Elektronik   : 99,57℅

Jenis Perkara  : Pidana Militer

  • Total masuk    : 329
  • Elektronik       : 329
  • Manual            : 0
  • % Elektronik   : 100℅

Jenis Perkara  : Tata Usaha Negara

  • Total masuk    : 1033
  • Elektronik       : 962
  • Manual            : 71
  • % Elektronik   : 93,13℅

Jenis Perkara  : Pajak

  • Total masuk    : 5723
  • Elektronik       : 0
  • Manual            : 5723
  • % Elektronik   : 0,00℅

Jumlah Jenis Perkara 

  • Total masuk    : 32801
  • Elektronik       : 32526
  • Manual            : 275
  • % Elektronik   : 99,16℅

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta