DaerahGowa

Cipta Kondisi Diperkuat, Polresta Gowa dan Jajaran Sasar Geng Motor

×

Cipta Kondisi Diperkuat, Polresta Gowa dan Jajaran Sasar Geng Motor

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Polresta Gowa bersama Polsek jajaran secara serentak memperkuat langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Cipta Kondisi.

Kegiatan yang menyasar geng motor serta berbagai potensi tindak pidana tersebut digelar sebagai langkah antisipasi untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah hukum Polresta Gowa, Senin (5/10/2026) Malam.

Pelaksanaan KRYD diawali dengan apel personel KRYD/Satgas Cipta Kondisi di halaman Mapolresta Gowa. Apel dipimpin Kabag Ops Polresta Gowa Kompol Darwis Daud Foku, S.H., selaku Koordinator Kegiatan, didampingi AKP Zulkarnain, S.H., selaku Wakil Koordinator Kegiatan.

Dalam arahannya, Kompol Darwis menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas secara profesional, mengedepankan tindakan preventif serta mampu membaca setiap potensi gangguan keamanan di wilayah tugas masing-masing.

“KRYD ini merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Personel harus mampu melakukan deteksi dini dan mengambil langkah yang tepat apabila menemukan potensi gangguan keamanan,” tegas Kompol Darwis.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi lebih mengutamakan pencegahan dengan memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat.

“Kita hadir lebih awal untuk mencegah gangguan sebelum terjadi. Jangan memberikan ruang bagi geng motor maupun pelaku tindak pidana lainnya untuk mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Usai apel, patroli KRYD/Cipta Kondisi dilanjutkan di wilayah hukum Polresta Gowa. Kegiatan dipimpin PS. Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi, S.H., M.H., selaku Padal Satgas 1, didampingi PS. Kasat Intelkam AKP Syahrial Yuzdiansyah selaku pendamping Padal Satgas 1.

Patroli menyasar sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi gangguan kamtibmas. Personel melakukan pemantauan situasi, mengantisipasi keberadaan geng motor, serta mencegah berbagai bentuk tindak pidana dan aktivitas lain yang dapat meresahkan masyarakat.

Tidak hanya di tingkat Polresta, kegiatan KRYD/Cipta Kondisi ini juga dilaksanakan secara serentak oleh Polsek jajaran Polresta Gowa. Personel di masing-masing wilayah melakukan patroli dan pemantauan sesuai karakteristik serta potensi kerawanan di wilayah hukumnya.

Pelaksanaan secara serentak tersebut menjadi bagian dari strategi Polresta Gowa untuk memperluas jangkauan pengamanan sekaligus memastikan kehadiran personel kepolisian dapat dirasakan masyarakat hingga tingkat kewilayahan.

Kompol Darwis menegaskan, sinergi antara Polresta dan Polsek jajaran menjadi kunci dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

“Kegiatan ini kita laksanakan secara serentak, baik di tingkat Polresta maupun Polsek jajaran. Tujuannya satu, yaitu memastikan masyarakat merasa aman dan setiap potensi gangguan dapat kita cegah sedini mungkin,” ungkapnya.

Melalui KRYD yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan menyeluruh, Polresta Gowa berkomitmen untuk terus hadir menjaga keamanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta