Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana untuk Permohonan Nomor 359/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 39 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (06/10/2026). Permohonan diajukan Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun. Para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai pembayar pajak dan pemilih dalam pemilu.
Sadam Fiqri dalam persidangan menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai pembayar pajak yang mengalami kerugian konstitusional akibat penundaan tanpa batas waktu yang jelas pemindahan pusat pemerintahan. Berikutnya Pemohon menjelaskan mengalami kerugian konstitusional akibat tindakan eksekutif yang membiarkan status ibu kota negara yang mengambang yang mengakibatkan adanya dualisme ibu kota pemerintahan.
Dalam permohonannya, para Pemohon mengatakan sebagai pembayar pajak yang patuh, uang kekayaan para Pemohon dihimpun oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk mendanai pembangunan Ibu Kota Nusantara. “Namun, akibat kelonggaran dan ketiadaan batas waktu yang pasti dalam Pasal 39 objek perkara, terjadi pemborosan dan ketidakefisienan anggaran negara karena APBN dipaksa membiayai operasional ganda dua fungsi kota sekaligus Jakarta dan Nusantara dalam waktu yang tidak dapat diprediksi,” kata Sadam Fiqri yang menyampaikan bagian kedudukan hukum Pemohon.
Selanjutnya dalam permohonannya para Pemohon berpandangan, sebagai pemilih sah dalam pemilu berpandangan, tidak adanya parameter waktu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) pada Pasal 39 UU IKN telah membiarkan status ibu kota menggantung, sehingga proses ketatanegaraan yang sakral seperti pelantikan kepala negara berada dalam wilayah “abu-abu hukum” akibat dualisme status wilayah administrasi.
Pemohon lainnya, Muhammad Fadlul Rahman, menjelaskan bahwa secara materiil, sejak UU IKN diundangkan dan dinyatakan berlaku, status hukum Jakarta sebagai Ibu Kota Negara telah mengalami pergeseran status menuju wilayah transisional, dan entitas Ibu Kota Negara yang sah secara hukum tata negara telah beralih ke Ibu Kota Nusantara. “Pemberlakuan Pasal 39 UU IKN yang melempar mekanisme teknis pemindahan pada instrumen Keputusan Presiden (Keppres) tidak boleh dan tidak dapat menafikan fakta hukum utama (core legal fact) bahwa subjek hukum Ibu Kota Negara yang sah saat ini adalah Nusantara,” kata Fadlul.
Menurut Pemohon, jika Keppres transisi digunakan sebagai alasan untuk terus menunda kepindahan fisik dan status ibu kota secara administratif, maka lembaga eksekutif secara nyata telah melakukan tindakan penyelundupan hukum. “Menunda-nunda penerbitan Keppres sementara undang-undang induknya sudah berlaku mengikat adalah bentuk pembangkangan terhadap kehendak legislasi nasional (legislative disobedience) serta mencederai asas kedaulatan hukum yang demokratis,” kata Fadlul
‘Menyatakan secara materiil status Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia telah beralih sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN),” kata Mohamad Rizki Tanarubun yang membacakan bagian petitum.
Para Pemohon dalam petitum juga meminta Mahkamah memerintahkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar ulang prosesi pengucapan sumpah dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara yang sah secara konstitusi.
Setelah menyimak pemaparan permohonan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta kepada para Pemohon untuk membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Guntur menilai para Pemohon banyak menggunakan artificial intelligence (AI) dalam menyusun permohonan ini.
“Ini saya melihat Anda tidak melihat contoh nih, saya melihat ini Anda menanyakan ke ChatGPT atau AI, ini saya tahu ini ya, kalimat-kalimatnya, kata-katanya ini, banyak dari ini, ChatGPT ini, saya paham betul ini kalimat-kalimatnya. Mestinya Anda membaca PMK bukan tanya ChatGPT atau AI, makanya banyak yang macam-macam ini istilah nih yang kelihatan keren tetapi tidak tepat,” kata Guntur kepada Pemohon.
Guntur dalam nasihatnya meminta kepada para Pemohon untuk menguraikan dengan jelas hubungan status kedudukan IKN dengan kerugian hak konstitusional para Pemohon. Kemudian, menjelaskan kerugian yang dialami akibat adanya norma yang dimohonkan untuk diuji, bukan uraian mengenai IKN.
Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya mengingatkan para Pemohon untuk selalu hadir secara lengkap dalam persidangan berikutnya karena tidak saling memberikan kuasa satu sama lain untuk hadir dalam persidangan. Daniel juga mengingatkan para Pemohon agar cermat dalam menuliskan norma yang diuji karena jika salah dalam penyebutan akan menyebabkan permohonan salah objek.
“Itu kelihatannya sederhana tapi nanti bisa error in objecto misalnya ya kan, pasal yang mana, nah itu nanti tolong dipastikan ya supaya pasalnya sesuai, karena nanti pasal-pasal ini yang nanti diuraikan dianggap berlaku, ada kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, kemudian itu dia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar pasal berapa,” kata Daniel.
Terakhir Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang dalam nasihatnya meminta para Pemohon untuk memperhatikan posita dan petitum permohonan. “Dari perihal ini kan Anda menguji Pasal 39 UU 21/2023 tapi petitumnya justru Pasal 9 Undang-Undang Dasar ayat (1). Gimana, gak nyambung, kan, yang diuji itu sebenarnya Pasal 39 Undang-Undang 21/2023 tentang IKN itu ataukah Undang-Undang Dasar Pasal 9 ayat (1), nanti kalau sudah seperti ini permohonan kabur ini,” kata Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan hanya dapat diserahkan satu kali secara offline maupun online paling lambat pada Senin (19/10/2026) pukul 12.00 WIB. Permohonan tersebut harus ditandatangani oleh seluruh Pemohon disertai dengan soft copy dan dilengkapi dengan alat bukti yang telah di-nachzegelen. (*)

























