Nasional

Mahkamah Agung dan Tiga Negara Sepakati Etika AI Peradilan

×

Mahkamah Agung dan Tiga Negara Sepakati Etika AI Peradilan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Lewat resolusi forum Nusantara 2026, MA bersama lembaga syariah Brunei, Malaysia, & Singapura sepakati AI hanya alat bantu.

Delegasi Mahkamah Agung yang dipimpin Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, Ketua Muda Agama, bersama lembaga kehakiman syariah Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura menyepakati kecerdasan buatan hanya sebagai alat bantu, sedangkan hakim tetap menjadi pengambil keputusan utama, Rabu (7/10).

Kesepakatan itu tertuang dalam resolusi Persidangan Kehakiman dan Perundangan Syariah Nusantara 2026. Resolusi dibacakan Pemangku Ketua Pendaftar Mahkamah Rayuan Syariah Brunei Darussalam pada hari penutupan di The Rizqun International Hotel.

Resolusi pertama mengakui kecerdasan buatan sebagai alat pendukung kehakiman syariah. Hakim tetap memikul tanggung jawab atas penentuan fakta, penilaian bukti, ijtihad, dan putusan. Putusan itu berlandaskan undang-undang, prinsip syariah, dan pertimbangan kemanusiaan.

Para peserta juga menyepakati maqasid syariah dan nilai-nilai Islam sebagai panduan utama dalam pengembangan, penilaian, dan penerapan kecerdasan buatan. Panduan itu bertumpu pada tiga prinsip, yakni keadilan (al-‘adl), akuntabilitas (mas’uliyyah), dan verifikasi fakta (tabayyun).

Untuk menjalankan prinsip tersebut, resolusi mendorong kerangka regulasi, tata kelola, dan etika penggunaan kecerdasan buatan yang jelas dan berbasis risiko. Kerangka itu dapat dibentuk melalui perubahan atau penyusunan undang-undang, peraturan, kode etik, dan pedoman praktik.

Resolusi juga menekankan perlindungan informasi peradilan. Ketepatan, keabsahan, dan kerahasiaan data wajib dijaga melalui validasi dan pemeriksaan yang memadai. Data juga harus dilindungi dari penyalahgunaan, manipulasi, dan kebocoran.

Di tingkat kelembagaan, mahkamah syariah sepakat memperkuat kerja sama dan berbagi pengetahuan dengan universitas serta institusi terkait. Kerja sama itu mencakup pertukaran pengalaman dan praktik terbaik.

Keempat negara juga berkomitmen membangun jaringan strategis melalui berbagi ilmu, pengalaman, teknologi, dan riset kecerdasan buatan. Jaringan itu diarahkan untuk membangun pangkalan data hukum dan putusan lintas Nusantara. Kedaulatan, yurisdiksi, dan kewenangan tiap negara tetap dihormati.

Sehari sebelumnya, Imron Rosyadi, Hakim Agung Mahkamah Agung, memaparkan pemanfaatan kecerdasan buatan dalam manajemen perkara di peradilan agama. Paparan itu mencakup aplikasi Smart Majelis untuk penetapan majelis kasasi dan peninjauan kembali.

Sebagai informasi, persidangan ini diselenggarakan Mahkamah Syariah Brunei Darussalam dan ditutup oleh Salim bin Haji Besar, Ketua Hakim Syar’ie Brunei Darussalam. Forum bertema kehakiman syariah Nusantara di era kecerdasan buatan ini menyoroti tantangan, etika, dan arah kehakiman syariah. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Mesyuarat Sekretariat Kehakiman Syariah Nusantara pada malam harinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta