DaerahGowa

Kasat Lantas Gowa Tegaskan Angkutan Material Wajib Gunakan Penutup

×

Kasat Lantas Gowa Tegaskan Angkutan Material Wajib Gunakan Penutup

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa terus mengingatkan pengemudi kendaraan pengangkut material agar menggunakan penutup saat membawa bahan material di jalan raya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah material tercecer selama proses pengangkutan.

Imbauan itu disampaikan personel Satlantas Polresta Gowa saat melakukan pemantauan aktivitas kendaraan pengangkut material di Jalan Poros Pallangga, Desa Bungaejaya, Kecamatan Pallangga, Gowa, Rabu (8/10/2026).

Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H., mengatakan pihaknya meminta seluruh pengangkut material mematuhi ketentuan keselamatan selama beraktivitas di jalan.

“Setiap kendaraan yang mengangkut material wajib memperhatikan keselamatan dengan memastikan muatan tertutup dengan baik. Kami terus mengingatkan para pengemudi agar tidak mengabaikan ketentuan tersebut,” kata Hasan.

Menurutnya, material yang tidak tertutup berpotensi tercecer ke badan jalan dan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan apabila material jatuh atau menghalangi jalur kendaraan.

Hasan menegaskan, Satlantas Polresta Gowa tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga akan melakukan penindakan terhadap pengemudi yang tetap mengabaikan aturan lalu lintas.

“Kami akan melakukan penindakan tegas berupa penilangan terhadap pengemudi yang tidak mau tertib. Kami mengutamakan langkah pencegahan, tetapi jika sudah diberikan imbauan dan masih melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Satlantas Polresta Gowa mengajak perusahaan maupun pemilik kendaraan pengangkut material untuk memastikan setiap armada memenuhi aspek keselamatan sebelum beroperasi.

Kepolisian juga mengingatkan pengemudi agar memeriksa kondisi muatan dan penutup material sebelum melanjutkan perjalanan. Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan lalu lintas serta menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta