Maluku Tengah, Lintasnews5terkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dengan mengangkat tema pencegahan aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial kepada para pelajar di SMA Negeri 26 Maluku Tengah, yang berlokasi di Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis (8/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Maluku dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya mengenai pentingnya membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan bebas dari aksi perundungan (bullying), serta menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Maluku diterima langsung oleh Kepala SMA Negeri 26 Maluku Tengah, Ayub Mony, S.Pd., bersama para Dewan Guru dan sebanyak 50 orang siswa-siswi yang menjadi peserta kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
Kehadiran Tim JMS Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin oleh Plh. Kasi Penkum dan Humas, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim. Kegiatan tersebut menghadirkan dua orang narasumber, yakni Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourits Palijama, S.H., M.H., serta didukung oleh Tim Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, yaitu Ardy, S.H., M.H., Erwin Amiruddin, S.H., Michelle de Fretes, dan Khoirul Ilham.
Dalam sambutannya, Kepala SMA Negeri 26 Maluku Tengah, Ayub Mony, S.Pd., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih SMA Negeri 26 Maluku Tengah sebagai salah satu lokasi pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah.
Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu pihak sekolah dalam memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai bahaya bullying serta dampak dari penggunaan media sosial yang tidak dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih SMA Negeri 26 Maluku Tengah untuk pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan ini tentu sangat membantu kami dalam melakukan upaya pencegahan bullying dan penyalahgunaan media sosial di lingkungan sekolah,” ujar Ayub.
Sementara itu, Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim JMS, dalam sambutannya mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan terima kasih kepada Kepala Sekolah, para Dewan Guru serta seluruh siswa-siswi SMA Negeri 26 Maluku Tengah yang telah menerima kunjungan Tim Jaksa Masuk Sekolah.
Ia menjelaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu sarana bagi Kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda sejak dini, sehingga para pelajar dapat mengenali berbagai perbuatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta mampu menghindarinya.
Selanjutnya, kedua narasumber secara bergantian menyampaikan materi mengenai pencegahan aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial, termasuk bentuk-bentuk bullying, dampak yang dapat ditimbulkan terhadap korban maupun pelaku, serta pentingnya membangun sikap saling menghormati dan menghargai di lingkungan sekolah.
Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai penggunaan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab, termasuk konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan melalui media sosial, seperti penyebaran informasi yang merugikan orang lain, penghinaan, intimidasi, ancaman maupun bentuk penyalahgunaan lainnya.
Dalam penyampaian materi, para narasumber mengajak para pelajar untuk lebih bijak dalam berinteraksi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Para siswa diingatkan agar tidak menjadikan media sosial sebagai sarana untuk melakukan perundungan, menyebarkan konten yang merugikan, ataupun melakukan tindakan yang dapat berdampak pada diri sendiri maupun orang lain.
Kegiatan berlangsung secara interaktif, di mana para siswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para narasumber terkait berbagai persoalan bullying dan penggunaan media sosial yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berharap para pelajar dapat menjadi generasi muda yang sadar hukum, cerdas dalam bermedia sosial, saling menghargai serta mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan bebas dari bullying. (*)

























