DaerahGowa

Respons Cepat Polsek Tombolo Pao dan Warga, Karhutla Dua Hektare di Tamaona Berhasil Dipadamkan

×

Respons Cepat Polsek Tombolo Pao dan Warga, Karhutla Dua Hektare di Tamaona Berhasil Dipadamkan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5tsrkini.com – Respons cepat personel Polsek Tombolo Pao bersama Bhabinkamtibmas, pemerintah setempat, dan masyarakat berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kampung Paranglompoa, Lingkungan Bontobalang, Kelurahan Tamaona, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sabtu (10/10/2026).

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 12.30 WITA tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga yang melintas di sekitar lokasi. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tombolo Pao sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tombolo Pao bersama Bhabinkamtibmas, pemerintah setempat, dan masyarakat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dengan peralatan seadanya, mereka melakukan pemadaman secara manual guna mencegah api merambat ke kawasan lainnya.

Berkat kerja sama dan upaya bersama, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.00 WITA. Berdasarkan pendataan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih dua hektare. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara penyebab awal kebakaran masih dalam pendalaman.

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, menyampaikan apresiasi kepada personel Polsek Tombolo Pao, Bhabinkamtibmas, pemerintah setempat, serta masyarakat yang sigap merespons kejadian tersebut dan bersama-sama melakukan upaya pemadaman.

“Saya mengapresiasi kesigapan personel Polsek Tombolo Pao bersama Bhabinkamtibmas, pemerintah setempat, dan masyarakat yang telah bergerak cepat menangani kebakaran ini. Sinergi dan kepedulian seperti inilah yang sangat dibutuhkan, terutama dalam menghadapi potensi bencana yang dapat mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” ujar Kapolresta Gowa.

Ia menegaskan bahwa kecepatan dalam menerima informasi, mendatangi lokasi, dan melakukan penanganan awal merupakan langkah penting untuk mencegah api meluas serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan.

Kapolresta Gowa juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, mengingat kondisi cuaca kering dan angin kencang dapat mempercepat penyebaran api.

“Saya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api. Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Kepedulian dan kecepatan melaporkan kejadian sangat menentukan keberhasilan penanganan kebakaran,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, pemantauan di wilayah rawan karhutla perlu terus ditingkatkan melalui koordinasi antara kepolisian, pemerintah setempat, masyarakat, dan petugas pemadam kebakaran. Kesiapsiagaan seluruh pihak diharapkan mampu mencegah terjadinya kebakaran serupa.

Melalui sinergi dan kepedulian bersama, Polresta Gowa mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta mencegah karhutla demi melindungi keselamatan warga dan mencegah kerugian yang lebih besar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta