Nasional

Tanjung Perak Jadi Pelabuhan Uji Coba Pertama Penertiban Kendaraan ODOL

×

Tanjung Perak Jadi Pelabuhan Uji Coba Pertama Penertiban Kendaraan ODOL

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Libtasnews5terkini.com – Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur menjadi pelabuhan uji coba pertama penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memperkuat keselamatan transportasi dan mendukung implementasi kebijakan nasional Zero ODOL pada 2027.

“Penanganan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh berhenti di jalan raya saja. Pengawasan juga harus diperkuat di pelabuhan karena setiap barang yang diangkut melalui jalur laut pada akhirnya akan didistribusikan melalui jalur darat, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan menjadi pelabuhan uji coba pertama penertiban kendaraan ODOL,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Jakarta, Senin (12/10).

Sejumlah kesiapan yang telah dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak antara lain penyediaan jembatan timbang dengan kapasitas maksimal 80 ton untuk mengontrol berat kendaraan yang masuk ke pelabuhan, serta portal pembatas ketinggian 4,2 meter untuk memastikan dimensi kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan uji coba, sebelumnya telah dibentuk tim kerja penerapan zero ODOL yang terdiri dari berbagai stakeholder terkait antara lain pemerintah sebagai regulator, pemilik atau operator kapal, asosiasi, akademisi, komunitas, hingga media massa. Adapun tujuan pembentukan tim kerja adalah untuk penguatan integrasi sistem, penguatan komitmen dan kolaborasi, pengawasan (penindakan), serta sosialisasi strategi komunikasi.

“Penanganan ODOL merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Melalui sinergi seluruh stakeholder, kami ingin memastikan upaya menuju zero ODOL berjalan secara konsisten mulai dari penguatan sistem dan pengawasan, hingga edukasi kepada masyarakat,” kata Menhub Dudy.

Pengoperasian kendaraan ODOL berpotensi menimbulkan dampak negatif mulai dari meningkatkan risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, hingga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan. Karena itu, menurut Menhub Dudy, sudah seharusnya seluruh pihak menjadikan kendaraan ODOL sebagai musuh bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta