News

JasaRaharjaPerwakilanWatamponeSerahkanSantunan Korban Lakalantas di Kab. Bone Kecelakaanlalulintas kali inikembaliterjadi di JalanPorosBone-

×

JasaRaharjaPerwakilanWatamponeSerahkanSantunan Korban Lakalantas di Kab. Bone Kecelakaanlalulintas kali inikembaliterjadi di JalanPorosBone-

Sebarkan artikel ini
WajoDesaLatekkoKec—Lintasnews5terkini.com–. AwangponeKab. Bone padatanggal2 Mei 2023. Korban bernama M. Tahir meningal dunia pada hari Senin 8 Mei 2023 setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pancaitana Kab. Bone.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Aldino Salam, yang mendapatkan informasi tersebut, segera mengunjungi kediaman keluarga korbanuntuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta kepada Sanatang sebagai ahli warisnya yang sah dan tercatat oleh Dukcapil setempat.
Adapun besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Penyerahan santunan ini diberikan melalui buku rekening Bank Mandiri atas nama Sanatang selaku Istri tanpa dipungut biaya apapun. Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan tugas yang diamanahkan kepada Jasa Raharja untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas.
“Kami mewakili keluarga besar almarhum berterima kasih atas pelayanan yang telah diberikan oleh Jasa Raharja”, ungkap Sanatang
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah juga berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan untuk senantiasa meningkatkan Ketertiban dan Keselamatan didalam berlalulintas terutama selama Perayaan Hari Raya Idul Fitri di tahun ini.“Karena hal tersebut merupakan kunci utama didalam menekan jumlah kasus dan korban akibat kecelakaan lalulintas,” ucapnya.
 
HUMASJASARAHARJASULAWESISELATA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta