Jakarta

Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Wisuda Purnabakti dan Pelepasan Hakim Tinggi

×

Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Wisuda Purnabakti dan Pelepasan Hakim Tinggi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kamis 30 April 2026, Bertempat di Aula Ansyahrul Lantai 6, Pengadilan Tinggi Jakarta menyelenggarakan kegiatan Wisuda Purnabakti dan Pelepasan Hakim Tinggi sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian aparatur peradilan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Bapak Nugroho Setiadji, serta dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Hakim Yustisial, Hakim Ad Hoc Tipikor, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, PPPK, serta PPNPN di lingkungan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan wisuda purnabakti dan pelepasan kepada:

  1. Karel Tuppu, S.H., M.H.
  2. Dr. H. Edy Hasmi, S.H., M.Hum.

Acara wisuda purnabakti dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dilanjutkan dengan kegiatan pelepasan pada pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Ansyahrul Lantai 6.

Kegiatan ini merupakan wujud apresiasi dan penghargaan institusi terhadap para hakim tinggi yang telah mengabdikan diri serta memberikan kontribusi terbaik bagi dunia peradilan. Diharapkan, nilai-nilai pengabdian dan integritas yang telah ditunjukkan dapat menjadi teladan bagi seluruh aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Tinggi Jakarta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta