News

Penertiban Miras Lokal, 20 Gen Berisikan Balo / Stim Dimusnahkan

×

Penertiban Miras Lokal, 20 Gen Berisikan Balo / Stim Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan Razia Minuman Keras lokal bertempat di Sekitaran Polimak II, Senin (15/05) Sore.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan kegiatan razia tersebut.

Kasat Narkoba menjelaskan, pihaknya melalui Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh katim Opsnal Aiptu Dedes Shiombing melakukan Konsolidasi di seputaran polimak II.

Selanjutnya Tim Opsnal Narkoba menuju sasaran ke sebuah rumah yang di duga sebagai tempat dan menjual minuman keras lokal jenis Balo/Stim yang berada di kompleks Polimak II.

“Setelah tiba dilokasi tim melakukam pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah dan berhasil mendapati tujuh (7) buah gen lima (5) liter berisikan miras lokal jenis Balo / Stim, Dua (2) buah gen berukuran 5 (lima) Liter berisikan minuman keras lokal steam, Satu (1) buah gen berukuran 20 (dua puluh) Liter yang berisikan minuman keras lokal ballo (tidak full), Satu (1) buah teko, Satu (1) buah kompor minyak tanah 33 (tiga puluh tiga) botol kosong air mineral,” ujar Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Iptu Alam mengatakan, dari hasil pengembangan ditempat berbeda tim memperoleh informasi terkait adanya penjualan minuman keras lokal Balo/Stim di seputaran kompleks Pemda Entrop.

“Tim lalu melakukan penyelidikan di seputaran kompleks pemda entrop dan menemukan sebuah rumah kos yang di duga sebagai tempat pembuatan dan penjualan minuman keras lokal Balo/Stim,” jelas Iptu Alam

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di sekitaran rumah kos tersebut dan menemukan beberapa ember cat 20 (dua puluh) Liter yang berisikan minuman keras lokal ilegal Balo/Stim dan tim opsnal langsung memusnahkan barang-bukti tersebut di tempat.

Iptu Alam juga menambahkan, untuk pemilik rumah dari kedua lokasi tersebut Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota akan melakukan pemanggilan guna dimintai keterangan lebih lanjut.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta