News

KAJATI SULSEL MENERIMA KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR RIMASA PERSIDANGAN V TAHUN SIDANG 2022-2023

×

KAJATI SULSEL MENERIMA KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR RIMASA PERSIDANGAN V TAHUN SIDANG 2022-2023

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini. com-
Kamis (06/07/2023) Bertempat diKantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi SelatanLeonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH. didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo SH., MH. beserta para Asisten,

Kabag TU dan para Kajari di wilayah Hukum Kejati SulSel serta para Koordinator pada Kejati SulSel menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2022 – 2023.

Tim Komisi III DPR RI dipimpin oleh Supriasyah S.H., M.H. (Komisi III/ F-Golkar. Adapun anggota tim lainnya yang hadir pada acara kunjungan Kerja Spesifik di Kejati SulSel yaitu : Johan Budi Sapto Pribowo (Anggota/ F-PDI Perjuangan),

Drs. H. Bambang Heri Purnama, S.T., S.H., M.H.(Anggota/ F-P. Golkar), H. Agung Budi Santoso, S.H., M.M.(Anggota/ F-Demokrat),

Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si.(Anggota/ F-PKS).
Kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu dalam rangka Evaluasi Terhadap Pencegahan Dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Untuk Optimalisasi Penerimaan Negara. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kinerja Kejaksaan

khususnya terkait evaluasi penanganan perkara pidana dan kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.

Sekaligus mengevaluasi dan menggali lebih jauh informasi dan data agar dapat menjadi bahan Komisi III DPR RI dalam melakukan analisa secara objektif sesuai ketentuan hukum perundang-undangan sehingga dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan langkah strategis serta pengambilan keputusan.

Supriasyah menyampaikan bahwa ada beberapa kasus yang menarik dan menjadi perhatian masyarakat sulawesi selatan yang saat ini perlu tanggapan Kajati Sulsel yaitu kasus PDAM Kota Makassar dan Kasus Tambang pasir laut Takalar.

Sejauhmana Penyidik Kejati Sulsel bekerja menyelesaikan kasus tersebut ?

Adapun jawaban Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak terkait beberapa pertanyaan yang diajukan Komisi III DPR RI pada Kunjungan Kerja Spesifik Khususnya penanganan perkara Korupsi,

Leo Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik Kejati SulSel melakukan penangan perkara secara profesional dengan mempertimbangkan 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan seseorang atau korporasi sebagai tersangka bukan cawe-cawe sebab penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu kepastian (rechtssicherkeit) dan amanah rakyat yang diberikan kepada penegak hukum termasuk Kejaksaan sehingga kita wajib menjaga Publik Trust tersebut,

Hal ini dibuktikan dengan langkah tegas penyelesaian penanganan perkara tindak pidana Korupsi yang menarik perhatian masyarakat yaitu kasus PDAM Kota Makassar dan Tindak Pidana Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar sudah kita limpahkan penangannya untuk diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berupaya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui Restorative Justice / penghentian penuntutan diluar Pengadilan dengan pendekatan yang lebih Humanissehingga dapat mengembalikan pada keadaan semula tentunya tetap berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Johan Budi mengapresiasi Positif langkah tegas Kajati SulSel Leo Simanjuntak dalam memberantas Korupsi di Sulawesi Selatan tanpa kompromi,

beliau berharap agar seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan mendukung Kajati dalam sikap tegas penanganan perkara Korupsi tersebut sebab perbuatan para koruptor tersebut telah menyakiti hati rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan