Sengkang-Lintasnews5terkini. com-
Kecelakaan maut terjadi di Jl Sengkang Kanyuara, Kota Parepare pada 2 September2023. Korban atas nama Suda Almumtazah yang sedang mengendarai sepeda motor bertabrakan oleh sepeda motor lainnya. Akibat tabrakan tersebut, korban menghembuskan nafas terakhirnya di RS Nene Mallomo.
Petugas Jasa Raharja perwakilan Parepare Nofrizal Damai Pratamayang mendapatkan informasi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan informasi kediaman ahli waris korban,bergerak cepat mendatangi rumah keluarga korban Suda Almumtazah di Kecamatan Bacukiki Kota Parepare pada 03 September 2023. Kejadian yang menimpa korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban yang sampai saat ini masih tidak menyangka Suda Almumtazah telah meninggal dunia.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal daridana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat, ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yaitu Orang Tua korban atas namaBpk. Amiruddin.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed,mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian,pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer keseluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korbandalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare menyampaikan bahwa santunan Meninggal Dunia korban laka lantas tersebut dapat terselenggara berkat adanya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dimana terdapat SWDKLLJ PT Jasa Raharja. “Mari seluruh masyarakat, lunasi Pajak Kendaraan Bermotor ‘ta karena besar manfaatnya untuk menolong korban lakalantas” Ujar Almaida.
Tidak lupa Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.Iajuga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.
HUMASJASARAHARJASULAWESISELATA
Langsung ke konten

























