Daerahkriminal

Aksi Simpatik TNI Polri di Tengah Massa Cakada Saat Mendaftar di KPU Sulteng

×

Aksi Simpatik TNI Polri di Tengah Massa Cakada Saat Mendaftar di KPU Sulteng

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – TNI Polri melakukan aksi simpatik ditengah kerumunan masa pendukung calon kepala daerah (cakada) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di ruas jalan S. Parman Palu, depan KPU Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (29/8/2024).

Disaat pasangan calon kepala daerah melakukan proses pendaftaran bersama partai koalisi, masa menyaksikan melalui layar lebar videotron yang disiapkan KPU.

Aksi simpatik dilakukan personel TNI Polri dengan membagi-bagikan gelas air mineral sebagai tanda peduli dan melayani masyarakat.

“Mungkin apa yang kami berikan tidak seberapa, tetapi kami tulus memberi” kata Kompol Kiky koordinator Polwan Polda Sulteng dalam pengamanan tahap pendaftaran di KPU Sulteng.

Segelas air mineral, saya yakini sangat membantu disaat cuaca yang agak terik dan ditengah kerumunan masa, ujar Kiky.

Mantan Wakapolres Sigi itu juga mengatakan, TNI Polri dan unsur mitra kamtibmas lain hadir untuk melayani dan mengamankan proses pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Sinergitas dan soliditas ini akan terus kita jaga bersama untuk mewujudkan Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah yang aman, damai dan berintegritas, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta