Daerahkriminal

Hitungan Menit Motor Dipakir di Teras Rumah Raib, Polisi Tangkap Pelaku Warga Parigi Selatan

×

Hitungan Menit Motor Dipakir di Teras Rumah Raib, Polisi Tangkap Pelaku Warga Parigi Selatan

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Hanya hitungan menit, sepeda motor yang diparkir diteras rumah hilang. Hal itu dialami seorang emak-emak di Jalan Kancil, Palu Selatan, Kamis (15/8/2024) lalu.

Setelah melakukan olah TKP serta mengumpulkan berbagai petunjuk, akhirnya Kepolisian berhasil membekuk pelaku saat berada di Kos Jalan Tanjung Santigi Palu, Senin (26/8/2024)

Tersangka tidak dapat berkutik saat Tim jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap dan membawanya ke Polda Sulteng.

“Benar Ditreskrimum Polda Sulteng ada menangkap pelaku Pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kancil Kec. Palu Selatan,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari saat menjawab konfirmasi media di Palu, Jumat (30/8/2024)

Kasubbid Penmas juga menyebut, peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada tanggal 15 Agustus 2024 dan pelaku berhasil ditangkap tanggal 26 Agustus 2024.

“Tersangka inisial GEP (23), Alamat sesuai KTP di Desa Nambaru Kec. Parigi Selatan Kab. Parigi Moutong,” ujarnya.

Menurut korban, ia baru saja belanja diwarung, sepeda motor diparkir di teras rumah, saat kembali keluar rumah, sepeda motor sudah tidak ada atau hilang. Hanya kurang lebih tujuh menit, jelas Kasubbid Penmas.

“Diduga tersangka GEP tidak sendiri dalam melakukan aksinya, identitas rekannya sudah kita ketahui” kata AKBP Sugeng Lestari.

Sugeng juga menerangkan, modus tersangka melakukan pencurian motor yaitu merusak kunci kontak dengan kunci T. Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng.

“tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4e subside Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih,” pumgkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta