Kepala SMPN 22 Makassar Diperiksa Bawaslu Sulsel Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilgub Sulsel

Makassar, Lintasnews5terkini – Kepala SMPN 22 Makassar, Hj. Salma (SA), menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan terkait dugaan keterlibatannya dalam kegiatan politik pasangan calon gubernur nomor urut 01, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA). Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (17/10) malam di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl. A.P. Pettarani.

Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel memeriksa Hj. Salma setelah adanya laporan yang disertai bukti foto yang menunjukkan kehadirannya dalam acara yang diduga berbau politik. Dugaan keberpihakan ini mencuat setelah laporan dari Sahabuddin Dg Naba dengan nomor surat 011/PL/PG/Prov/27.00/X/2024 pada Senin (14/10/2024).

Pemeriksaan dimulai pada pukul 13.00 WIB dan masih berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. Rahmat Hidayat, anggota Gakkumdu Bawaslu Sulsel, mengonfirmasi bahwa Hj. Salma hadir secara kooperatif dan sedang menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). “Masih ada beberapa hal yang perlu didalami dari klarifikasi terlapor, jadi pemeriksaan ini memakan waktu,” ungkap Rahmat.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hj. Salma terkait dengan Pasal 71 junto Pasal 188 tentang pidana pemilihan, yang menyoroti netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.

Kuasa Hukum pelapor, Agusman Hidayat, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilaporkan oleh kliennya tidak hanya melibatkan Hj. Salma, tetapi juga diduga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin. Muhyiddin disebut hadir di Kantor Bawaslu pada saat pemeriksaan berlangsung, namun belum ada keterangan resmi dari Bawaslu terkait keterlibatannya.

Beberapa alat bukti, termasuk telepon seluler milik Hj. Salma dan Muhyiddin, dikabarkan turut disita oleh Bawaslu Sulsel untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno Bawaslu untuk menentukan langkah selanjutnya. (A).

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *