Kesehatan

Hindari Bakso dan Makanan Tertentu, Penderita Hipertensi Wajib Waspada

×

Hindari Bakso dan Makanan Tertentu, Penderita Hipertensi Wajib Waspada

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com,  Bagi penderita hipertensi, memilih makanan dengan hati-hati menjadi hal yang sangat penting. Salah satu makanan yang sebaiknya dihindari adalah bakso yang mengandung terlalu banyak bahan penyedap seperti MSG atau vetchin. Kandungan bahan penyedap tersebut dapat meningkatkan tekanan darah, yang sering kali ditandai dengan gejala seperti sakit kepala dan mual.

 

Selain bakso, ada beberapa jenis makanan lain yang juga perlu dihindari oleh penderita hipertensi, di antaranya:

 

Daging merah seperti sapi, babi, dan domba

Kulit ayam

Makanan yang digoreng

Acar

Daging olahan

Sup dan tomat kalengan

Makanan dan minuman manis

Margarin

Untuk membantu menurunkan tekanan darah, penderita hipertensi disarankan mengonsumsi makanan yang lebih sehat seperti:

 

Buah bit

Brokoli

Pisang

Yogurt

Wortel

Bawang putih

Kentang

Ikan laut

Dengan menjaga pola makan yang sehat dan menghindari makanan yang berpotensi meningkatkan tekanan darah, penderita hipertensi dapat mengontrol kondisi mereka dengan lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta