News

PC HIMMAH Medan Gelar Dialog Publik Soal Korupsi Rekayasa PR Bank Sumut Senilai Rp6 Miliar

×

PC HIMMAH Medan Gelar Dialog Publik Soal Korupsi Rekayasa PR Bank Sumut Senilai Rp6 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com  – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan menggelar Dialog Publik terkait kasus korupsi rekayasa kegiatan Public Relation (PR) Bank Sumut senilai Rp6 miliar, pada Kamis, 24 April 2025. Acara ini berlangsung di Aula Kampus Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Dialog tersebut digelar menyusul vonis terhadap terdakwa Rini Rafika Sari yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 21 April 2025. Majelis Hakim yang diketuai As`ad Rahim Lubis menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6 miliar.

Dalam amar putusan disebutkan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

Acara dialog ini turut menghadirkan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yakni Dr. Hendri Edison, S.H., M.H dan Dr. Indra Utama Tanjung, S.H., M.H, yang juga akademisi Universitas Panca Budi (UNPAB).

Ketua PC HIMMAH Kota Medan, Imransyah Pasai, menyayangkan ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi, atau perwakilannya dalam acara ini tanpa ada konfirmasi sama sekali.

“Hal ini menunjukkan tidak terbukanya Bank Sumut dalam menyampaikan informasi terkait persoalan ini. Kami meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sumut, untuk memanggil dan memeriksa sejumlah terduga lainnya, termasuk Abdul Rahman, ayah dari Rini Rafika Sari, serta dua rekannya, Nofiyanti dan Asmarani, yang turut menikmati aliran dana korupsi,” tegas Imransyah.

Lebih lanjut, ia menduga keterlibatan sejumlah oknum internal Bank Sumut sangat kuat dalam kasus ini, termasuk Sulaiman selaku Pemimpin Bidang Publik Relation saat itu, serta Syahdan Ridwan Siregar yang menjabat Sekretaris Perusahaan. Menurutnya, Rini Rafika memanipulasi berbagai dokumen seperti memorandum persetujuan, invoice dari penyedia, dan bukti pengeluaran biaya pembelian langsung untuk menutupi tindak kejahatannya.

“Dokumen tersebut diteruskan ke Sulaiman dan Syahdan. Rini juga melibatkan tiga orang lainnya untuk membuka rekening Bank Sumut guna menampung dana hasil korupsi,” jelasnya.

Imransyah mendesak aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan penahanan terhadap para pihak internal Bank Sumut yang diduga terlibat, khususnya yang memiliki jabatan saat tindak pidana tersebut berlangsung.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di internal Bank Sumut, termasuk peran Dewan Komisaris, Komite Audit, hingga Dirut Bank Sumut. “Ironisnya, audit internal baru dilakukan setelah adanya temuan dari BPK. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan integritas di tubuh Bank Sumut,” kritiknya.

Rini diketahui menggunakan tiga rekening yang dikuasainya untuk menampung dana kegiatan fiktif di bidang PR. Dana tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadinya. Berdasarkan data, ratusan kegiatan PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.070.723.167.

Menutup wawancara, Imransyah menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di Kejati Sumut dan kantor pusat Bank Sumut.

“Jangan sampai pengungkapan kasus korupsi ini juga diwarnai rekayasa. Kami akan kawal hingga ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.

 

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta