Gowa

Kapolres Gowa Beserta Staf dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE/2025

×

Kapolres Gowa Beserta Staf dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE/2025

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama seluruh staf dan Bhayangkari Polres Gowa, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 kepada seluruh umat Buddha yang merayakan, Senin (12/5/2025).

Dalam ucapan resminya, Kapolres Gowa menyampaikan harapan agar semangat Waisak menjadi penerang dalam setiap keputusan hidup, serta membawa nilai-nilai keadilan, cinta kasih, dan kebahagiaan bagi semua makhluk hidup.

“Semoga semangat Waisak menjadi cahaya dalam setiap keputusan dan membawa keadilan, cinta kasih, dan kebahagiaan bagi semua makhluk. Sabbe satta bhavantu sukhitatta,” ucap AKBP Muh. Aldy Sulaiman.

Ucapan ini juga menjadi wujud komitmen Polres Gowa dalam menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama serta menjaga kerukunan dan kedamaian di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa.

Perayaan Hari Raya Waisak tahun ini diharapkan menjadi momentum refleksi spiritual bagi umat Buddha serta mendorong semangat persaudaraan dan kepedulian antar sesama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta