Nasional

Dukung Kopdeskel Merah Putih, Wamendagri Bima Arya Jelaskan Kemendagri Siap Gelar Bimtek bagi Kepala Desa dan Pengurus

×

Dukung Kopdeskel Merah Putih, Wamendagri Bima Arya Jelaskan Kemendagri Siap Gelar Bimtek bagi Kepala Desa dan Pengurus

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Lintasnews5terkini.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap memberikan bimbingan teknis (Bimtek) bagi kepala desa dan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Provinsi Lampung. Menurutnya, Bimtek tersebut akan membantu meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam menjalankan fungsi Kopdeskel Merah Putih di wilayah masing-masing.

“Kemendagri ini punya Balai Pemerintahan Desa di Lampung, ada, nanti di situ kita bisa adakan Bimtek, pelatihan, bimbingan bagi kepala desa dan juga bagi pengurus Kopdeskel, insyaallah,” katanya dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) Pembentukan Kopdeskel Merah Putih Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Graha Adora, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (28/5/2025).

Bima menambahkan, melalui Bimtek tersebut, pengurus Kopdeskel Merah Putih diharapkan menjadi lebih amanah serta memiliki ide-ide kreatif dan inovatif. Dengan demikian, Kopdeskel Merah Putih dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat setempat. Hal ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memimpin dialog tersebut memberikan apresiasi kepada Provinsi Lampung yang telah menyelesaikan Musdesus hingga 100 persen. Bahkan, Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang berhasil menuntaskan agenda besar tersebut.

“Terima kasih Ibu Wagub, terutama tentu gubernurnya, saya kira di seluruh Indonesia yang Musdesusnya sudah seratus persen, baru Provinsi Lampung,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan, dalam menjalankan Kopdeskel Merah Putih, pengurus terlebih dahulu menyusun unit usaha yang bakal dikerjakan. Setelah unit usaha tersebut tersusun, barulah pengurus dapat mengajukan modal usaha. Ia menegaskan, Kopdeskel merupakan bisnis untuk mengembangkan perekonomian desa. Karena itu, ia meminta kepala desa dan pengurus agar memikirkan jenis usaha yang menguntungkan dan tidak sulit untuk dijalankan.

“Apa kira-kira [usaha] koperasi itu biar hidup dan menguntungkan yang tidak begitu sulit, karena koperasi yang baru berdiri ini ibarat bayi harus diberi makanan, dirawat sampai dia kuat,” ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, hadir dalam dialog tersebut Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Chalim, kepala daerah se-Provinsi Lampung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung, serta pejabat terkait lainnya.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan dan Bima Arya juga sempat meninjau langsung lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Di tempat tersebut, keduanya berdialog bersama masyarakat dan melihat usaha yang tengah dijalankan, seperti pangkalan gas elpiji 3 kilogram dan penjualan pupuk subsidi. Mereka juga menyaksikan penandatanganan serentak dokumen perjanjian kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Koperasi Desa Merah Putih Desa Bumisari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta