Nasional

Kejaksaan RI Terbuka Terhadap Segala Bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat yang Ditujukan kepada Kejaksaan

×

Kejaksaan RI Terbuka Terhadap Segala Bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat yang Ditujukan kepada Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Pusat Penerangan Hukum menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah menolak ataupun membatasi penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat dalam bentuk apapun, termasuk pelaporan terkait adanya tindak pidana korupsi di suatu lingkungan atau instansi.

Kejaksaan RI sendiri memiliki ketentuan dan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik termasuk Laporan Pengaduan Masyarakat. Peraturan tersebut tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun dalam peraturan tersebut juga tercantum alur pelaporan yang benar yaitu sebagai berikut:

  • Pelapor mengisi buku tamu.
  • Menyerahkan identitas pelapor (KTP).
  • Menyampaikan permasalahan pelapor.
  • Menyerahkan bukti/berkas/dokumen pendukung laporan pengaduan.
  • Mendapat tanda terima.
  • Dokumentasi penerimaan laporan pengaduan.

Oleh karenanya, segala bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat atau Pelayanan Publik yang diajukan oleh masyarakat akan dijamin haknya dan akan ditindaklanjuti, sesuai dengan mekanisme dan Standar Pelayanan yang telah ditentukan dalam peraturan dimaksud. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta