Nasional

Jalankan Arahan Mendagri, Apkasi Bergerak Bantu Daerah Bencana

×

Jalankan Arahan Mendagri, Apkasi Bergerak Bantu Daerah Bencana

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Lintasnews5terkini.com – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bergerak cepat membantu daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang mengimbau seluruh daerah di Indonesia untuk membantu wilayah terdampak bencana. Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai, surat edaran tersebut bukan sekadar instruksi administratif, melainkan panggilan moral untuk memperkuat empati dan persaudaraan nasional di tengah musibah besar.

Selain menindaklanjuti arahan Mendagri, gerakan kemanusiaan ini juga merupakan wujud komitmen Apkasi dalam memberikan bantuan kepada daerah bencana. “Ini memang komitmen Apkasi seluruh Indonesia berpartisipasi, kreatif, komitmen [membantu daerah bencana],” ujar Bursah.

Dalam misi kemanusiaan tersebut, Apkasi menyalurkan berbagai kebutuhan dasar, seperti bahan pangan, pakaian, serta logistik penting lainnya, sekaligus mengajak seluruh pemerintah kabupaten di Indonesia untuk berpartisipasi aktif.

Meski bantuan yang disalurkan tidak begitu banyak, pihaknya meyakini bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban para korban. “Mudah-mudahan kedatangan kami ini bisa membuat kegembiraan dari kawan-kawan yang terkena bencana,” ujar Bursah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta