Nasional

Kemenimipas Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor melalui Penandatangan Nota Kesepahaman

×

Kemenimipas Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor melalui Penandatangan Nota Kesepahaman

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Lintasnews5terkini.com – Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 menjadi momentum penting bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyatakatan (Kemenimipas) untuk memperluas dampak melalui kolaborasi lintas sektor. Sejumlah kerja sama strategis resmi diteken, Senin (27/4). Langkah tersebut menandai arah baru Pemasyatakatan yang semakin terbuka dan terintegrasi.

Dalam peringatan yang digelar di Politeknik Imigrasi dan Pemasyatakatan (Imipas), Menteri Imipas, Agus Andrianto, memimpin penandatanganan nota kesepahaman dengan berbagai kementerian dan lembaga. Ia menegaskan bahwa dalam membangun Pemasyarakatan yang lebih baik, membutuhkan peran serta dari berbagai pihak.

” Inilah wajah baru pemasyartakatan kita bukan hanya mengurung tapi membangun, bukan hanya menekan tapi memberdayakan. Langkah mulia ini hanya dapat kita wujudkan melalui kerja keras, komitmen dari seluruh insan Pemasyarakatan, dan tentunya kolaborasi lintas sektoral,” ujar Menteri Agus.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam peringatan HBP ke-62 tersebut mencakup:

* Penandatanganan MoU Menteri Imipas dengan Menteri Koperasi tentang Sinergi Pemberdayaan, Pembinaan, dan Penguatan Ekonomi Berbasis Koperasi di Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
* Penandatanganan MoU Menteri Imipas dengan Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Negara (BPN) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang;
* Penandatangan MoU Menteri Imipas dengan Menteri Kesehatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Kesehatan;
* Penandatanganan MoU Menteri Imipas dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan tentang Dukungan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Kemenimipas;
* Penandatanganan MoU Menteri Imipas dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang di bidang Imigrasi Pemasyarakatan dan Pemda di Provinsi Bali dan Kabupaten Badung; dan
* Penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Imipas, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan tentang Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Kerangka Jaminan Kesehatan Nasional, Perlindungan Sosial, dan Desentralisasi.

Langkah kolaborasi tersebut menjadi strategi penting untuk menjawab tantangan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang semakin kompleks. Dengan melibatkan banyak pihak, pelaksanaan tugas dan fungsi Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal dan semakin memberikan dampak kepada masyatakat.

Menutup sambutannya, Menteri Agus mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk senantiasa membangun profesionalitas kerja dan akuntabilitas.

”Kesepakatan-kesepakatan besar ini adalah modalitas yang luar biasa bagi institusi kita. Namun saudara-saudara, saya tetap harus mengingatkan sehebat apapun kolaborasi yang kita gali dan sebesar apapun program yang kita rancang, semua tidak akan berarti apa apa jika tidak dilandasi oleh pondasi yang bernama integritas,” ujar Menteri Agus.

Dengan pendekatan kolaboratif ini, Kemenimipas terus berupaya menegaskan transformasinya sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi pembangunan nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta