Nasional

Malahayati Nusantara Raya Akan Datang ke Kantor Satgas PASTI dan OJK untuk Klarifikasi

×

Malahayati Nusantara Raya Akan Datang ke Kantor Satgas PASTI dan OJK untuk Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasneew5terkini.com – 1 Mei 2026. Satgas PASTI Hentikan Malahayati: Pelindung Korban atau Pelaku Keuangan Ilegal? Dua narasi berlawanan muncul setelah OJK dan Satgas PASTI menghentikan PT Malahayati Nusantara Raya. Satu pihak menyebutnya lembaga ilegal, pihak lain menyebutnya pelindung korban pinjol. Fakta-fakta di lapangan jauh lebih rumit dari keduanya.

Pada 28 April 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerbitkan Siaran Pers SP 02/STPASTI/IV/2026 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, postingan Instagram resmi @ojkindonesia telah menyebarkan kabar ini dengan tajuk: “Jangan Sampai Ada Korban Lagi, Malahayati Dihentikan Satgas PASTI.”

Langkah itu memantik reaksi berlawanan. Di satu sisi, OJK dan Satgas PASTI menegaskan bahwa Malahayati menawarkan jasa penyelesaian utang tanpa izin, mencatut atribut regulator, dan berpotensi merugikan masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah pihak yang mengaku pernah menggunakan layanan lembaga ini membantah keras narasi tersebut. Polemik ini pun kian meluas. Satgas PASTI yang merupakan forum koordinasi beranggotakan 21 otoritas, kementerian, dan lembaga negara, turut mengirimkan surat resmi bernomor S-153/SPASTI/2026 tertanggal 28 April 2026 langsung kepada pengurus PT Malahayati Nusantara Raya.

Surat tersebut menegaskan bahwa perusahaan terbukti menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki, dan diperintahkan untuk menghentikan operasional hingga seluruh izin terpenuhi.

Yang menjadi sorotan serius, Satgas PASTI dalam suratnya mengancam akan memblokir seluruh platform digital perusahaan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Dan ancaman itu benar-benar terealisasi.

Per hari ini, 1 Mei 2026, seluruh akun media sosial PT Malahayati Nusantara Raya telah diblokir oleh Komdigi bahkan sebelum perusahaan sempat melakukan klarifikasi apapun.

Langkah pemblokiran yang terbilang kilat ini memunculkan pertanyaan baru di tengah publik: apakah prosedur yang berlaku telah dijalankan secara adil, ataukah perusahaan telah dijatuhkan hukuman sebelum diberi kesempatan membela diri?

Di tengah tekanan publik dan pemblokiran yang telah berjalan, PT Malahayati Nusantara Raya kini angkat bicara. Menanggapi surat dan siaran pers Satgas PASTI tersebut, perusahaan menyampaikan pernyataan sementara:

“Kami telah membaca dan mempelajari secara seksama surat yang ditujukan kepada PT Malahayati Nusantara Raya. Kami berhak melakukan klarifikasi dan memperoleh arahan secara langsung melalui pertemuan resmi.”

Sebagai bentuk itikad baik, PT Malahayati Nusantara Raya menyatakan akan melaksanakan pertemuan langsung pada:

– Hari / Tanggal​​: Senin, 4 Mei 2026
– Pukul​​​: 10.00 WIB
– Agenda ​​: Klarifikasi dan arahan terkait surat Satgas PASTI

Publik dan seluruh pemangku kepentingan diminta untuk menunggu hasil pertemuan tersebut sebelum mengambil kesimpulan. Pernyataan resmi lebih lanjut akan disampaikan setelah pertemuan berlangsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta