News

Sebagai Pejabat Baru, Kapolsek Bontoala Silaturahmi Ke Kantor Camat Bontoala

×

Sebagai Pejabat Baru, Kapolsek Bontoala Silaturahmi Ke Kantor Camat Bontoala

Sebarkan artikel ini

Makassar -Lintasnews5terkini.com- Pasca pelantikan, Kapolsek Bontoala Kompol Arifuddin A,SE.,MH yang baru menjabat langsung tancap gas dengan melakukan kunjungan silaturahmi Ke kantor Kecamatan Bontoala Jalan Labu Kota Makassar. Kamis (21/07/22).

Dalam kunjungannya yang di dampingi oleh Kanit Binmas Ipda Ikhwan Gunadel, Kapolsek di terima langsung oleh Camat Bontoala Arman, S.Sos di ruang kerjanya.

Kunjungan silaturahmi ke Pejabat Pemerintah Kecamatan adalah hal yang perlu dilakukan guna menjalin kerja sama dalam menjalankan tugas kedinasan. Kunjungan ini juga selain bertujuan mempererat tali silaturahmi, juga ke depannya lebih mudah dalam berkoordinasi antar pejabat di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Bontoala.

Dalam silaturahmi tersebut, Kapolsek memohon doa restu dan berharap adanya koordinasi dengan baik dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

“Selaku Kapolsek Bontoala yang baru, kami harapkan dukungan dari pemerintah kecamatan dan masyarakat untuk bersama sama menjaga stabilitas Kamtibmas, mari bersama kita jalin kemitraan dalam rangka mewujudkan sinergitas dalam upaya memelihara Kamtibmas” Ujarnya.

*”Humas Polsek Bontoala”*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta