NasionalPemerintah

Tingkatkan Progres Pendaftaran Tanah, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi PTSL ke Berbagai Daerah

×

Tingkatkan Progres Pendaftaran Tanah, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi PTSL ke Berbagai Daerah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Samarinda – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencanangkan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar. Progresnya sendiri, untuk pendaftaran tanah di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Seperti diketahui, saat ini telah lebih dari 80 juta bidang tanah terdaftar dan bersertipikat hasil dari program PTSL.

Agar progresnya terus meningkat, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan tanah terus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN kali ini dilaksanakan di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada Senin (21/11/2022).

Anggota Komisi II DPR RI, Awang Faroek yang hadir sebagai narasumber pada sosialisasi kali ini mengatakan, Kementerian ATR/BPN mempunyai Program Strategis Nasional (PSN) yaitu PTSL. Maka dari itu, Komisi II DPR RI selaku mitra kerja akan mendukung penuh percepatan PTSL, sehingga tujuan dari program tersebut dapat tercapai.

“Saya kira PTSL ini betul-betul membantu masyarakat, sehingga dapat mengurangi tanah-tanah yang belum mempunyai kekuatan hukum. Maka saya hadir di sini untuk menyosialisasikan dan mendukung program PTSL. Jikalau ada permasalahan silakan hubungi Kantor Pertanahan,” ujar Awang Faroek.

Lebih lanjut, Awang Faroek menyatakan, Komisi II DPR RI terus mendorong pelaksanaan PTSL agar dapat berjalan baik dan lancar. Dukungan tersebut telah dilakukan di antaranya dari segi legislasi, anggaran, pengawasan, serta penyelesaian kendala di lapangan. “PTSL dapat berjalan dengan baik apabila adanya koordinasi dan dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dari berbagai pihak,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi dalam kesempatan ini mengungkapkan jika tahun 2025 seluruh kota/kabupaten di Kalimantan Timur maupun Kalimantan Utara dapat selesai secara spasial dan terdaftarkannya tanah. Jika semua bidang tanah telah terdaftar dan terpetakan, maka menurutnya dapat memudahkan pelayanan pertanahan maupun yang lainnya.

“Apa yang kita dapatkan apabila pendaftaran tanah itu selesai, yaitu bagaimana sistem pendaftaran tanah itu menjadi baik, pelayanan pertanahan, investasi, dan kekuatan hukum yang dimiliki masyarakat menjadi lebih baik,” pungkas Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam sosialisasi ini juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah kepada 10 orang perwakilan masyarakat Kota Samarinda. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Awang Faroek dengan didampingi Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi; Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Firman Ariefiansyah; serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Zulkipli. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta