Gowa

Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik, Kapolres Gowa Melakukan Pemantauan Langsung

×

Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik, Kapolres Gowa Melakukan Pemantauan Langsung

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH melakukan pemantauan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Pelayanan SKCK, Pelayanan Satpas SIM, Pelayanan Pengaduan dan kenyamanan tempat pelayanan Rabu, (23/11/2022).

Kapolres Gowa melakukan pemantauan didampingi Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja,S, Sos, MM dan Kasat Intelkam Iptu Rakhmat Binarno.

Dikesempatan tersebut Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH mengatakan pemantauan langsung pelayanan publik di Polres Gowa bertujuan untuk melihat langsung pelayanan yang diberikan dan berdialog langsung dengan masyarakat.

“Kami ingin memastikan pelayanan publik Polres Gowa berjalan baik, kecepatan dan kenyamanan merupakan aspek dalam pemantauan langsung dan menghindari pungli,” kata Kapolres.

Dirinya juga berharap transparansi, kualitas, prosedural dalam pelayanan publik, yang sudah ada di Polres Gowa dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan dalam hal melayani warga masyarakat, sesuai tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta