Politik

DPD Partai PANDAI Sulsel Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat

×

DPD Partai PANDAI Sulsel Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di bulan Ramadhan, DPD Partai PANDAI Sulawesi Selatan bagikan Takjil kepada Masyarakat dan pengguna jalan di depan kantor DPD Partai PANDAI Sulsel, Jalan Kerung-Kerung no 27, Kota Makassar, Rabu (13/4/2022).

Tampak Jajaran Pengurus DPD turut berperan serta dalam pembagian Takjil langsung ke Masyarakat.

Saat ditemui ditengah kegiatan pembagian Takjil, Sekretaris DPD Partai PANDAI Sulsel, Ishar mengatakan “Pembagian Takjil kepada pengendara motor ataupun mobil serta masyarakat secara langsung dilakukan untuk menunjukkan rasa kepedulian kepada Umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa, Sekaligus memperkenalkan Partai PANDAI di Sulawesi Selatan.”

Lebih lanjut, Ishar Sekretaris DPD yang juga Sebagai Pengusaha di Kota Makassar menjelaskan, “Bahwa aksi bagi Takjil sengaja dilakukan didepan Kantor DPD SULSEL supaya masyarakat bisa mengetahui dan lebih mengenal Partai PANDAI di Sulawesi Selatan,” tutupnya.

Hal ini pun ditambahkan oleh Wakil Ketua DPD Partai PANDAI Sulsel yang akrab dipanggil Vika, mengatakan, “Pembagian Takjil langsung ke Masyarakat sebagai bentuk kesyukuran atas segala berkah yang Allah berikan dengan memperbanyak ibadah, salah satunya dengan baksos bagi-bagi Takjil langsung ke Masyarakat dan semoga pembagian Takjil dapat kami laksanakan lagi kedepannya”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta