News

Kapolda Sulsel Besuk Anggota Polri Yang Terluka Saat Kawal Aksi Unjuk Rasa

×

Kapolda Sulsel Besuk Anggota Polri Yang Terluka Saat Kawal Aksi Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini com. Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana, AS., M.M. didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol CH. Patoppoi, S.S.T.M.K., S.H, Rabu (13/04) membesuk 2 personel Polda Sulsel yang mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sulsel, Makassar.

 

Kedua Personel Polda Sulsel tersebut mendapatkan perawatan medis karena terluka saat menjalankan tugas mengawal aksi unjuk rasa, yang terjadi 11 April 2022 lalu.

 

Diketahui, Brigpol Asdar, anggota Reskrimum Polda Sulsel terluka dikaki akibat terkena busur saat mengamankan unjuk rasa di Depan Hotel Amaris Jl. A.P Pettarani Makassar.

 

Sedangkan, Aipda Irvan anggota Brimob Polda Sulsel terluka di bagian kepala akibat lemparan batu saat mengawal unjuk rasa di Jl.Pendidikan Makassar Samping Kampus UNM.

 

Kunjungan Kapolda tersebut, merupakan bentuk perhatian pimpinan terhadap anggota Polri atas pengabdian dan loyalitasnya terhadap  keamanan  Bangsa dan Negara.

 

Kapolda pun memberikan dukungan kepada keluarga personel yang sedang menjalani perawatan medis secara intensif.

 

“Kami keluarga besar Polda Sulsel, berharap pada kepada anggota untuk tetap semangat, dan keluarganya untuk tetap bersabar mendampinginya,” kata Irjen Pol Nana Sudjana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta