Nasional

Menko Mahfud: Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Ade Armando, Jangan Pandang Bulu

×

Menko Mahfud: Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Ade Armando, Jangan Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Terkait penganiayaan terhadap akademisi Ade Armando, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan saat ia mendengar hal itu terjadi, ia menyimpulkan tindakan kekerasan ini pasti bukan dari elemen mahasiswa, ini pasti elemen liar yang melakukan. Saat itu juga ia menghubungi Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

“Saya langsung menghubungi Kapolda, saya katakan Polisi di Indonesia itu mampu menangkap orang yang berbuat keji dan pandai menghilangkan jejak. Orang yang memutilasi orang hanya tersisa satu tangan tapi bisa dicari bisa tertangkap. Semua bisa. Ini harus bisa dicari pelakunya,” ujar Menko.

Apalagi, Menko mengatakan, saat ini pemerintah sekarang sudah punya berbagai instrumen untuk mengetahui siapa berbuat apa.

Demikian disampaikan Menko Polhukam selepas acara Ngabuburit Menko Polhukam bersama para Pemimpin Redaksi Media di kantor Menko Polhukam (12/4).

Mahfud menjelaskan sikap tegasnya, “Saya minta ke Kapolda, agar pelakunya dicari dan ditindak tegas, jangan pandang bulu dari kelompok apapun, afiliasi manapun, harus ditindak tegas dan diumumkan dipublik bahwa anda mampu melakukan, dan barusan kan diberitakan sudah ada beberapa orang yang diduga pelakunya sudah ditangkap.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta