Daerah

Di Polres Pemalang, 136 Peserta Ikuti Pemeriksaan Administrasi Penerimaan Anggota Polri TA.2022

×

Di Polres Pemalang, 136 Peserta Ikuti Pemeriksaan Administrasi Penerimaan Anggota Polri TA.2022

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pemalang – Dalam pelaksanaan seleksi penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran (TA) 2022 yang diselenggarakan Panitia Pembantu Penerimaan (Panbanrim) Polres Pemalang, sejumlah 136 orang pendaftar online telah terverifikasi dan mengikuti pemeriksaan administrasi di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Jumat (15/4/2022).

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kabag SDM Polres Pemalang Kompol Pranata mengatakan, penerimaan Bintara Polri masih dibuka sampai tanggal 16 April 2022 dan penerimaan Taruna Akpol dibuka sampai tanggal 18 April 2022.

“Diharapkan animo pendaftar bisa bertambah, karena masih ada waktu bagi para peserta untuk mendaftarkan diri, baik melalui jalur Bintara Polri maupun Taruna Akpol,” kata Kabag SDM.

Dalam penyelenggaraan pemeriksaan administasi, Kompol Pranata mengatakan, Polres Pemalang dibantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), juga dari pengawas eksternal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lindu Aji.

“Pemeriksaan administasi dilaksanakan dengan sangat ketat, diawasi oleh pengawas internal dan pengawas eksternal,” kata Kabag SDM.

Kabag SDM mengatakan, pemeriksaan administasi meliputi pemeriksaan dokumen kependudukan, dokumen akademik, serta tinggi dan berat badan peserta.

“Seleksi dilaksanakan dengan prinsip Betah, yaitu bersih, transparan, akuntabel dan humanis serta clear and clean untuk mendapatkan calon anggota Polri yang unggul,” kata Kabag SDM. (*)

Sumber : Humas Polres Pemalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta