Gowa

Kapolres Gowa Kontrol Pos Pelayanan Lebaran 2022

×

Kapolres Gowa Kontrol Pos Pelayanan Lebaran 2022

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, SIK, MH, didampingi Kabag Ops Polres Gowa KOMPOL H. Tamba Hamid, S. Sos, melakukan sidak ke Pos Pelayanan Lebaran 2022 di batas kota, depan pasar minasa maupa dan terminal pallangga kabupaten gowa, jum’at siang (29/04/22).

Kehadiran Kapolres Gowa diterima langsung perwira pengendali AKP Rusdi Yunus, SH, bersama para petugas gabungan yang bertugas.

Setibanya di pos pelayanan lebaran Kapolres Gowa memberikan arahan dan penekanan yang harus ditindaklanjuti seluruh personil pengamanan.

Penekanan lain yang disampaikan adalah untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait protokol kesehatan kepada masyarakat yang melakukan mudik lebaran.

Ini beberapa penekanan yang saya sampaikan dan saya harap dapat di implementasikan dalam pelaksanaan tugas dan saya kembali berpesan agar lakukan tugas dengan humanis tetapi tegas karena operasi yang dilakukan untuk kemanusiaan, ujar Kapolres Gowa.

Sebelum meninggalkan pos pengamanan Kapolres Gowa saat dikonfirmasi mengatakan,” saya kembali menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar berhati-hati dijalan saat melaksanakan mudik sehingga bisa sampai ditujuan dengan selamat, tegas AKBP Tri Goffarudin. P, SIK, MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta