Nasional

Polri Siapkan Rekayasa Arus Balik Lebaran

×

Polri Siapkan Rekayasa Arus Balik Lebaran

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Polri saat ini tengah mempersiapkan skema rekayasa lalu lintas untuk menghadapi arus balik Idul Fitri 1443 Hijriyah. Skema tersebut pada dasarnya masih sama dengan skema menghadapi arus mudik.

Kadiv Humas Polri, IIrjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menjelaskan bahwa skema arus lalu lintas dalam menghadapi arus balik itu adalah kebijakan satu jalur atau one way serta contra flow. Dua kebijakan ini dijadwalkan diterapkan saat puncak arus balik.

“Dalam menghadapi puncak arus balik, polisi juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi potensi kepadatan, yakni one way dan contra flow,” jelas Kadiv Humas melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Mei 2022.

Pada puncak arus balik yang diperkirakan dimulai pada 6 Mei 2022, Dedi mengatakan, kebijakan one way akan diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai KM 47 Tol Cikampek, diteruskan contraflow sampai dengan KM 28.500.

Kemudian, saat perkiraan puncak arus balik pada Sabtu 7 Mei 2022, kebijakan one way ini rencananya dimulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB. Kebijakan ini akan di terapkan di Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3.500 Gerbang Tol Halim.

Adapun pada Ahad, 8 Mei 2022, rekayasa lalu lintas one way mulai diterapkan pada pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3.500 Gerbang Tol Halim.

Kadiv Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mudik untuk menghindari puncak arus balik yang diperkirakan terjadi pada tanggal 6-8 Mei 2022. Dia menyarankan, pemudik bisa pulang ke Jakarta lebih awal atau setelah tanggal itu.

“Karena itu, bisa dipertimbangkan oleh warga setelah silaturahmi dengan keluarga, bisa dimanfaatkan waktu pulang lebih awal. Kalau memang waktunya cukup bagi yang cuti, bisa pulang setelah tanggal 9,” jelas Jenderal Bintang Dua itu. (*)

Sumber : Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta