Daerah

Kejuaraan Virtual Internasional Jepang Hakuakai 2022, Tim Beladiri Polresta Banjarmasin Berhasil Raih Medali

×

Kejuaraan Virtual Internasional Jepang Hakuakai 2022, Tim Beladiri Polresta Banjarmasin Berhasil Raih Medali

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Banjarmasin – Prestasi membanggakan diraih tim beladiri Polresta Banjarmasin di Kejuaraan Virtual Internasional Jepang Hakukai 2022 yang berlangsung akhir April lalu.

Pelatih tim beladiri Polresta Banjarmasin, Aipda Amin mengatakan, bahwa timnya berhasil meraih medali perak melalui karatekanya, Siti Ulfah Madina.

“Alhamdulillah, kita berhasil membawa pulang salah satu medali perak melalui nomor Kata,” terang Aipda Amin yang bertugas di Bagian SDM Polresta Banjarmasin, Selasa (3/5/2022).

Menurutnya, siswi yang saat ini mengenyam pendidikan di SDN Sei Miai 7 Banjarmasin merupakan karateka berpotensi banua.

Aipda Amin menjelaskan, torehan hasil ini, berkat dukungan dari Kapolresta Banjarmasin, Kombes. Pol. Sabana Atmojo Martosumito, S.I.K., M.H., yang memberikan fasilitas latihan di Polresta Banjarmasin beserta Ketua Shoto-kai Banjarmasin, Drs. Rusdi Siswantoro yang telah banyak mendukung Dojo Polresta Banjarmasin dan Shoto-Kai Banjarmasin.

“Dukungan semangat dan materil dari pimpinan Polresta Banjarmasin dan Ketua Shoto-Kai Banjarmasin membuat kami tampil prima serta lebih baik lagi,” pungkasnya. (*)

Sumber : Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta